Pekanbaru, Hariantimes.com - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Edison Manik, terus mendorong penguatan layanan Kekayaan Intelektual bagi masyarakat dan pelaku usaha di Provinsi Riau, khususnya melalui pendampingan dan fasilitasi pendaftaran Merek Kolektif.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui keikutsertaan jajaran Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Riau dalam Sosialisasi Pelaksanaan Pendampingan dan Fasilitasi Pendaftaran Merek Kolektif serta Pemanfaatan Aplikasi Sistem Pendampingan Merek Kolektif (SIMAKO) secara daring melalui Zoom Meeting, Selasa (13/10/2026).
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman Kantor Wilayah mengenai mekanisme pendampingan Merek Kolektif sekaligus mengoptimalkan pemanfaatan SIMAKO sebagai sarana pendukung dalam pelaksanaan pendampingan di daerah. Melalui aplikasi tersebut, proses pendampingan dapat dilakukan secara lebih terstruktur, mulai dari identifikasi kelompok usaha potensial, asesmen kesiapan, fasilitasi pendaftaran, hingga pemantauan setelah Merek Kolektif terdaftar.
Kegiatan diawali dengan laporan Direktur Merek dan Indikasi Geografis DJKI, Dr Fajar Sulaeman Taman SSos MSi MIPLaw yang menyampaikan pengantar mengenai pelaksanaan pendampingan dan fasilitasi pendaftaran Merek Kolektif serta pemanfaatan SIMAKO. Selanjutnya, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Dr Hermansyah Siregar SH MH memberikan arahan sekaligus membuka kegiatan secara resmi.
Dalam sosialisasi tersebut, Ranie Utami Ronie memaparkan mekanisme pendampingan dan fasilitasi pendaftaran Merek Kolektif serta pemanfaatan SIMAKO. Aplikasi tersebut dikembangkan untuk membantu Kantor Wilayah dalam mengidentifikasi kelompok usaha yang memiliki potensi untuk memperoleh pelindungan Merek Kolektif serta memastikan proses pendampingan berjalan secara sistematis dan terdokumentasi.
Selain penguatan layanan, peserta juga mendapatkan materi mengenai optimalisasi kapasitas pendanaan DJKI melalui peningkatan izin penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang disampaikan oleh Andika Wilatikta. Optimalisasi pemanfaatan PNBP diharapkan dapat mendukung pelaksanaan program strategis Kekayaan Intelektual secara lebih efektif, terarah, dan berkelanjutan.
Jajaran Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Riau selanjutnya mengikuti tutorial penggunaan SIMAKO yang disampaikan oleh Mustofa Kamal. Melalui sesi tersebut, peserta memperoleh pemahaman teknis mengenai pengoperasian aplikasi serta penerapannya dalam mendukung pendampingan dan fasilitasi pendaftaran Merek Kolektif di wilayah. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi untuk membahas berbagai pertanyaan dan kendala yang berpotensi ditemui dalam implementasi program di daerah.
Edison Manik menekankan bahwa pemanfaatan teknologi dalam layanan Kekayaan Intelektual harus diikuti dengan pendampingan yang aktif dan tepat sasaran. Jajaran Kanwil Kemenkum Riau didorong untuk memanfaatkan SIMAKO dalam memetakan kelompok usaha potensial dan memperkuat pendampingan, khususnya terhadap produk-produk unggulan masyarakat yang memiliki potensi untuk dikembangkan melalui Merek Kolektif.
Melalui penguatan pendampingan dan pemanfaatan SIMAKO, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau di bawah kepemimpinan Edison Manik berkomitmen memperluas akses masyarakat terhadap layanan Kekayaan Intelektual. Langkah tersebut diharapkan dapat mendorong semakin banyak kelompok usaha di Riau memperoleh pelindungan merek, sekaligus memperkuat identitas, daya saing, dan nilai ekonomi produk unggulan daerah.(*)