Kanal

AKBP M Mustofa : Aparat Kepolisian Cokok Dua Pengedar Sabu

Teluk Kuantan, HarianTimes.com - Dua orang pengedar narkotika golongan I jenis sabu yang selama ini beroperasi diwilayah hilir Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), akhirnya berhasil dicokok aparat kepolisian Sat Resnarkoba Polres Kuansing, Selasa (30/04/2019) kemarin.

RM (29) dan EAP (28), kedua terduga pengedar sabu sabu ini tidak berkutik saat dilakukan penangkapan oleh pihak kepolisian.

Kapolres Kuansing AKBP Muhammad Mustofa SIK MSi melalui Kasubag Humas Polres AKP Kadarusmansyah membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi media ini, Rabu (01/04/2019) di Teluk Kuantan.

Menurut Kasubag Humas Polres Kuansing, penangkapan terhadap kedua terduga pelaku yang berperan sebagai pengedar sabu - sabu itu berawal dari, adanya informasi dari warga tentang peredaran gelap narkotika diwilayah hilir Kabupaten Kuansing, tepatnya di Desa Pulau Kijang Kecamatan Kuantan Hilir.

Selanjutnya, pada hari yang sama juga didapat informasi lagi terkait adanya peredaran narkoba di Desa Kompe Berangin Kecamatan Cerenti Kabupaten Kuansing.

Mendapat informasi itu, Kasat Resnarkoba AKP Sahardi SH langsung memerintahkan tim opsnal yang dipimpin oleh KBO Sat Resnarkoba Ipda Riduan Butar Butar SH untuk melakukan penyelidikan ke lapangan.

Sekira pukul 12.00 Wib dilakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang tersangka an. RIKI MAIVENDRA Bin SAMSUAR (Alm) disebuah rumah di Desa Pulau Kijang Kecamatan Kuantan Hilir, selanjutnya dilakukan penggeledahan dirumah tersebut ditemukan 2 (dua) paket plastik klip diduga Narkotika jenis Sabu diatas meja di ruang tengah, 6 (enam) paket plastik klip diduga Narkotika jenis Sabu dikamar mandi, kemudian ditemukan 1 (satu) unit Timbangan Digital didalam kamar," demikian kata AKP Kadarusmansyah memaparkan kronologis penangkapan itu.

Kemudian, lanjut mantan Kapolsek LTD itu, saat diinterogasi pelaku mengakui bahwa telah mendapatkan diduga Narkotika jenis Sabu tersebut dari sdr MAMAK (DPO). "Yang bersangkutan saat ini statusnya DPO polisi," tegasnya.

"Dari tangan terduga RM itu diamankan sabu - sabu seberat 2,3 gram," jelasnya.

Sementara, lanjut AKP Kadarusmansyah, penangkapan kedua pada hari yang sama juga di lakukan terhadap terduga EAP di Desa Kompe Berangin Cerenti.

Setelah dilakukan penyelidikan, sekira pukul 19.00 Wib dilakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang tersangka an. EDI AGUS PRATAMA Als DODOK Bin T. FAISAL (Alm) dekat sebuah bengkel di Desa Kompe Berangin Kecamatan Cerenti," kata Kasubag Humas Polres.

"Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) bungkus plastik hitam yang didalamnya berisi 1 (satu) paket plastik klip yang diduga berisikan Narkotika jenis Sabu dipagar dekat bengkel tersebut, kemudian setelah di interogasi sdr EDI AGUS PRATAMA Als DODOK Bin T. FAISAL mengakui bahwa 1 paket plastik klip yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya," papar Kasubag Humas Polres Kuansing.

"Pada terduga kedua, juga berhasil diamankan sabu - sabu seberat 6,4 gram," jelasnya.

"Total dari kedua tangan tersangka, berhasil diamankan sabu - sabu seberat 8,7 gram. Selanjutnya pelaku dab barang bukti diamankan di Polres Kuansing guna proses hukum lebih lanjut," tegas Kasubag Humas Polres Kuansing. (hrp)

Berita Terkait

Berita Terpopuler