Kanal

Perkuat Kompetensi Perancang, Kemenkum Riau Dalami Mekanisme Pengujian UU di MK

Pekanbaru, Hariantimes.com - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau terus mendorong peningkatan kapasitas aparatur, khususnya Perancang Peraturan Perundang-undangan, dalam memahami perkembangan hukum dan dinamika ketatanegaraan. 

Komitmen tersebut diwujudkan melalui keikutsertaan dalam Forum Pendalaman Materi Perancang Peraturan Perundang-undangan bertema “Mengawal Konstitusionalitas Undang-Undang: Mekanisme Pengujian dan Dinamika Perkara di Mahkamah Konstitusi” yang digelar secara virtual, Jumat (21/08/2026).

Kegiatan yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan ini diikuti oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Direktur Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, Direktur Litigasi dan Nonlitigasi Peraturan Perundang-undangan, Kepala Divisi P3H seluruh Kantor Wilayah Kementerian Hukum, serta Perancang Peraturan Perundang-undangan pada instansi pusat dan daerah di seluruh Indonesia.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, turut mendukung peningkatan kompetensi jajaran Kanwil Kemenkum Riau melalui partisipasi Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) dalam forum tersebut. Dukungan ini menjadi bagian dari komitmen Kanwil Kemenkum Riau untuk memastikan para perancang memiliki pemahaman yang semakin kuat dalam menghasilkan regulasi yang berkualitas dan konstitusional.

Forum diawali dengan menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, sambutan Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, serta doa. Materi utama kemudian disampaikan Direktur Litigasi dan Nonlitigasi Peraturan Perundang-undangan, Zuliansyah, S.H., M.Si., yang membahas peran strategis Mahkamah Konstitusi dalam memastikan ketentuan Undang-Undang tetap sejalan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dalam pemaparannya, dijelaskan bahwa pengujian Undang-Undang merupakan instrumen penting dalam menjaga supremasi konstitusi, melindungi hak konstitusional warga negara, serta menjaga keseimbangan penyelenggaraan kekuasaan negara. Proses pengujian dapat mencakup pengujian materiil terhadap substansi norma maupun pengujian formil yang berkaitan dengan proses pembentukan Undang-Undang.

Forum juga membahas pentingnya koordinasi Pemerintah dalam menghadapi perkara pengujian peraturan perundang-undangan. Pemerintah perlu menyiapkan argumentasi hukum, keterangan, dokumen pendukung, serta data yang relevan dengan melibatkan kementerian/lembaga yang memiliki keterkaitan langsung dengan substansi Undang-Undang yang diuji. Pemahaman terhadap kedudukan hukum para pihak, tahapan persidangan, serta perkembangan putusan Mahkamah Konstitusi menjadi bagian penting bagi para perancang dalam menjalankan tugasnya.

Melalui forum pendalaman materi ini, Kanwil Kemenkum Riau di bawah dukungan Rudy Hendra Pakpahan terus mendorong agar pengetahuan mengenai mekanisme pengujian Undang-Undang dapat menjadi bahan dalam proses penyusunan, harmonisasi, dan evaluasi regulasi. Dengan pemahaman yang semakin baik terhadap konstitusi dan putusan Mahkamah Konstitusi, diharapkan regulasi yang dihasilkan semakin berkualitas, memiliki kepastian hukum, serta mampu memberikan perlindungan terhadap hak dan kepentingan masyarakat.(*)

Berita Terkait

Berita Terpopuler