Kanal

Mewujudkan Keadilan Restoratif, Kemenkum Riau Perkuat Sinergi PK Bapas dan Penyuluh Hukum

Pekanbaru, Hariantimes.com - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau terus memperkuat peran pembinaan hukum dan akses keadilan bagi masyarakat melalui penguatan sinergi antarinstansi dalam penerapan keadilan restoratif (restorative justice). 

Hal tersebut diwujudkan melalui keikutsertaan jajaran Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kementerian Hukum Riau dalam kegiatan Sinkronisasi dan Koordinasi Penguatan Peran Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas dan Penyuluh Hukum terkait Keadilan Restoratif, Kamis (06/08/2026).

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, memberikan dukungan terhadap upaya peningkatan kualitas layanan hukum yang berorientasi pada keadilan dan pemenuhan hak masyarakat, khususnya kelompok rentan. Dukungan tersebut diwujudkan melalui keterlibatan Kepala Divisi P3H beserta jajaran dalam forum koordinasi yang diselenggarakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Provinsi Riau.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Deputi Bidang Koordinasi Hukum, Asisten Deputi Koordinasi Materi Hukum dan Keadilan Restoratif, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Riau, Kepala Divisi P3H Kanwil Kementerian Hukum Riau, Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Pekanbaru, Penyuluh Hukum Kanwil Kementerian Hukum Riau, serta tim kerja Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan.

Dalam kegiatan tersebut, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Riau, Rudy Fernando Sianturi, menyampaikan berbagai tantangan dalam pelaksanaan tugas pembimbingan kemasyarakatan, khususnya terkait keterbatasan sumber daya manusia dan jangkauan layanan Bapas di Provinsi Riau. Saat ini, layanan Bapas di Provinsi Riau didukung oleh 49 Pembimbing Kemasyarakatan dan 3 Asisten Pembimbing Kemasyarakatan dengan keberadaan 2 UPT Bapas yang melayani wilayah Provinsi Riau.

Deputi Bidang Koordinasi Hukum, Dr. Nofli, Bc.I.P., S.Sos., S.H., M.Si., menyampaikan pentingnya peningkatan akses bantuan hukum yang berkeadilan bagi tahanan dan warga binaan pemasyarakatan, khususnya masyarakat miskin dan kelompok rentan. Hal tersebut menjadi bagian dari upaya mendukung capaian Indeks Pembangunan Hukum Tahun 2026 serta selaras dengan amanat konstitusi dan prioritas pembangunan nasional.

Dalam forum tersebut juga dibahas penguatan tata kelola bantuan hukum di lingkungan Lapas dan Rutan, termasuk penyusunan mekanisme pemberian bantuan hukum agar layanan dapat berjalan lebih optimal. Kepala Divisi P3H Kanwil Kementerian Hukum Riau, Yeni Nel Ikhwan, menyampaikan bahwa Provinsi Riau memiliki 22 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terakreditasi yang siap berkolaborasi dalam mendukung pemberian bantuan hukum bagi masyarakat yang membutuhkan.

Selain itu, Penyuluh Hukum Kanwil Kementerian Hukum Riau turut menyampaikan pentingnya optimalisasi pemanfaatan anggaran bantuan hukum yang telah difasilitasi negara agar dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat miskin dan kelompok rentan, termasuk bagi warga binaan pemasyarakatan.

Melalui kegiatan ini, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, berharap sinergi antara Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Pembimbing Kemasyarakatan, Penyuluh Hukum, serta Organisasi Bantuan Hukum dapat terus diperkuat. Kolaborasi tersebut diharapkan mampu mewujudkan layanan hukum yang lebih mudah diakses, berkeadilan, dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat di Provinsi Riau.(*)

Berita Terkait

Berita Terpopuler