Pekanbaru, Hariantimes.com - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan memberikan dukungan penuh terhadap harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Ranperkada) Kabupaten Rokan Hilir melalui arahan kepada jajaran Divisi P3H yang mengikuti rapat secara aktif, Selasa (07/07/2026).
Kakanwil memastikan proses koordinasi berjalan lancar meski tidak hadir langsung.
Rapat yang digelar secara hybrid ini dipimpin Kepala Divisi P3H dan dihadiri perwakilan DPRD Rokan Hilir, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Bagian Hukum, Biro Hukum Provinsi Riau, serta JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan. Forum ini menjadi momentum penting untuk menyelaraskan substansi regulasi daerah dengan hukum nasional.
Agenda rapat difokuskan pada harmonisasi dua ranperkada, yakni perubahan Perbup Nomor 7 Tahun 2025 terkait tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan serta anggota DPRD, dan Rancangan Perbup tentang tarif bongkar muat barang dengan angkutan darat di wilayah Kabupaten Rokan Hilir.
Dalam pembahasan Ranperkada tunjangan DPRD, tim P3H menekankan penyesuaian besaran tunjangan sesuai kondisi daerah, kemampuan keuangan, serta regulasi yang berlaku, sambil memastikan teknis penyusunan dokumen selaras dengan standar hukum. Pemerintah daerah diarahkan untuk menyempurnakan substansi sesuai masukan yang disepakati.
Sementara itu, Ranperkada tarif bongkar muat barang dikembalikan kepada OPD terkait untuk diatur lebih lanjut melalui Surat Keputusan Bupati, memastikan regulasi operasional lebih jelas dan implementatif.
Seluruh masukan dari rapat diharapkan menjadi pedoman bagi Pemkab Rokan Hilir dalam menghasilkan produk hukum yang berkualitas, memberikan kepastian hukum, serta mendukung tata kelola pemerintahan daerah yang efektif dan akuntabel.
Kegiatan berjalan tertib dan lancar, menegaskan peran aktif Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau melalui dukungan Rudy Hendra Pakpahan dalam memperkuat koordinasi dan harmonisasi regulasi daerah, meski Kakanwil mengikuti secara tidak langsung.(*)