Kanal

Kemenag Riau Pastikan Gaji Pegawai Peralihan ke Kemenhaj Dibayarkan Hingga Januari 2026

Pekanbaru, Hariantimes.com - Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau memastikan telah membayarkan gaji dan tunjangan melekat bagi para pegawai yang beralih tugas ke Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) hingga Januari 2026.

Pembayaran tersebut tetap dilakukan meskipun status kepegawaian mereka secara administratif telah dialihkan ke Kemenhaj.

Hal ini disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau, Muliardi, Kamis (12/02/2026), menanggapi adanya keterlambatan pembayaran gaji sejumlah pegawai peralihan pada Februari 2026.

“Tidak ada pungutan liar (pungli) dalam proses usul penerbitan Surat Keterangan Pemberhentian Pembayaran (SKPP). Kemenag sepenuhnya mendukung transisi SDM dari Kemenag ke Kemenhaj. Namun, dinamika di lapangan memang terdapat kendala, khususnya terkait belum terbitnya SK Pengangkatan dari Kemenhaj,” tegas Muliardi.

Kendala Administratif Jadi Faktor Utama
Muliardi menjelaskan, keterlambatan pembayaran gaji pada Februari 2026 bukan disebabkan oleh kelalaian Kemenag, melainkan karena proses administrasi yang belum tuntas. SK Pengangkatan dari Kemenhaj menjadi dokumen wajib dalam pengusulan SKPP ke Kementerian Keuangan melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

“Pengusulan SKPP terhadap 71 pegawai peralihan di seluruh kabupaten/kota se-Provinsi Riau sebenarnya sudah kami tuntaskan pada 10 Januari 2026. Tujuannya agar gaji Februari 2026 dapat dibayarkan langsung oleh Kemenhaj. Namun sampai batas waktu tersebut, jajaran Kemenhaj di daerah belum dapat menunjukkan dokumen yang dipersyaratkan, khususnya SK Pengangkatan,” jelasnya.

Padahal, lanjut Muliardi, SK Pengangkatan dan Berita Acara Pelantikan dari Kemenhaj merupakan syarat utama agar KPPN dapat menerbitkan SKPP sebagai dasar pembayaran gaji oleh instansi baru.

Kemenag Tetap Tanggung Gaji 71 Pegawai
Dalam masa transisi ini, Kemenag Riau tetap menunjukkan komitmennya dengan menanggung pembayaran gaji dan tunjangan melekat bagi 71 pegawai yang beralih ke Kemenhaj pada periode Desember 2025 dan Januari 2026.

“Ada 71 pegawai Kemenag Provinsi Riau yang beralih ke Kemenhaj. Semuanya sudah kita bayarkan gaji dan tunjangan melekat pada Desember 2025 dan Januari 2026, meskipun status mereka sebenarnya sudah dialihkan,” ungkap Muliardi.

Ia menambahkan, saat ini Kanwil Kemenhaj Provinsi Riau masih menggunakan anggaran yang bersumber dari Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, sehingga koordinasi lintas kementerian menjadi sangat penting dalam masa transisi ini.

Mandat Menag: Sukseskan Haji 2026
Muliardi menegaskan bahwa Menteri Agama RI, Nasaruddin Umar, telah memberikan mandat yang jelas kepada seluruh jajaran Kemenag, baik pusat maupun daerah, untuk menyukseskan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026, termasuk dalam aspek transisi sumber daya manusia dan pemenuhan hak-hak kepegawaiannya.

Sebagai bentuk dukungan tersebut, Kemenag juga langsung merespons surat Sekretaris Jenderal Kementerian Haji tertanggal 27 November 2025 tentang permohonan bantuan pembiayaan operasional layanan penyelenggaraan haji hingga akhir tahun 2025.

“Ini adalah bentuk komitmen Kemenag bahwa proses peralihan ke Kemenhaj harus berjalan dengan baik, tanpa mengorbankan hak pegawai dan tanpa mengganggu pelayanan kepada jemaah,” pungkas Muliardi.

Dengan demikian, Kemenag Riau menegaskan bahwa keterlambatan gaji Februari 2026 murni disebabkan kendala administratif lintas kementerian, bukan karena adanya pungli atau kelalaian, serta menegaskan komitmen penuh dalam mendukung transformasi kelembagaan penyelenggaraan haji dan umrah di Indonesia.(*)

Berita Terkait

Berita Terpopuler