Pekanbaru, Hariantimes.com - Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau menggelar Persidangan Ajudikasi Nonlitigasi perdana di kantor baru lantai 2 atas Kantor Biro Kesra Setdaprov Riau, Rabu (17/09/2025).
Pada persidangan ini, ada 8 termohon yang disidangkan. Yakni Atasan PPID Utama Pemerintah Provinsi Riau dengan pemohon Rion Satya, Atasan Utama PPID Pemerintah Kabupaten Bengkalis dengan pemohon Hari Yadi, Atasan PPID Utama Pemerintah Provinsi Riau dengan pemohon Hari Yadi, Atasan PPID Utama Pemerintah Kota Pekanbaru dengan pemohon Yayasan Bantuan Hukum Notula, Atasan Utama PPID Pemerintah Kabupaten Bengkalis dengan pemohon Hari Yadi dan Atasan Utama PPID Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir dengan pemohon Fadil Saputra, Atasan Utama PPID Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir dengan pemohon Bambang Irawan dan Atasan Utama PPID Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir dengan pemohon Muhajirin Siringo Ringo.
Panitera Pengganti Komisi Informasi Provinsi Riau Didang Muhanna kepada ForKI menyampaikan, untuk persidangan dengan termohon Atasan PPID Utama Pemerintah Provinsi Riau yang beragendakan pembacaan putusan, Majelis Komisionernya Yulianti, Tatang Yudiansyah dan Junaidi. Sementara pada persidangan dengan termohon Atasan Utama PPID Pemerintah Kabupaten Bengkalis yang beragendakan mediasi, Majelis Komisionernya Yulianti, Tatang Yudiansyah dan Junaidi.
Selanjutnya, pada persidangan berikutnya dengan termohon Atasan PPID Utama Pemerintah Provinsi Riau yang beragendakan pembacaan putusan, Majelis Komisionernya Asril Darma, Tatang Yudiansyah dan Junaidi. Sedangkan pada persidangan dengan termohon Atasan PPID Utama Pemerintah Kota Pekanbaru yang beragendakan pembuktian lanjutan, Majelis Komisionernya Yulianti, Zufra Irwan dan Junaidi. Pada persidangan dengan termohon Atasan Utama PPID Pemerintah Kabupaten Bengkalis yang beragendakan pembuktian lanjutan Majelis Komisionernya Yulianti, Tatang Yudiansyah dan Junaidi. Sementara pada persidangan dengan termohon Atasan Utama PPID Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir yang beragendakan pembuktian, Majelis Komisionernya Asril Darma, Yulianti dan Zufra Irwan. Pada persidangan dengan termohon Atasan Utama PPID Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir yang beragendakan pembacaan putusan, Majelis Komisionernya Asril Darma, Yulianti dan Zufra Irwan. Pada persidangan dengan termohon Atasan Utama PPID Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir yang beragendakan pembacaan putusan, Majelis Komisionernya Zufra Irwan, Yulianti dan Asril Darma.
"Hari ini pasca menempati kantor baru di lantai 2 atas Biro Kesra Setdaprov Riau, Komisi Informasi Provinsi Riau menggelar sidang beruntun mulai jam 08.30 WIB pagi dan berakhir jam 11.45 WIB. Ada 8 termohon yang menjalani persidangan. Dari 8 termohon, 4 yang menjalani persidangan dengan agenda pembacaaan putusan, 1 mediasi, 2 pembuktian lanjutan dan 1 pembuktian," ungkap Didang.(*)