Kanal

Dinilai SK Gubri Cacat Hukum, DPRD Belum Agendakan PAW 4 Anggota FPG

BENGKALIS, Hariantimes.com -  Setelah sehari sebelumnya Ketua DPRD Bengkalis H Khairul Umam dan Wakil Ketua I Syahrial menggelar rapat Banmus tanpa fasilitasi Sekretaris Dewan (Sekwan). Lain halnya rapat Banmus yang dipimpin Wakil Ketua II Sofyan, ternyata difasilitasi oleh Sekwan Rafiardi yang berlangsung di ruang rapat Banmus DPRD Bengkalis, Selasa (3/10) siang.

Melalui rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Bengkalis, belum mengagendakan Paripurna Penggantian Antarwaktu (PAW) 4 anggota dewan dari Fraksi Partai Golkar  (FPG) di bukan Oktober 2023 ini.

Kendati telah diterbitkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar tertanggal 18 September 2023 lalu dan dalam rapat Banmus yang dipimpin Khairul Umam pada Senin (2/10) sudah mengagendakan pelantikan 4 anggota PAW dari FPG pada pekan depan, namun rapat Banmus yang dipimpin Sofyan malah belum mengagendakan sama sekali.

Usai menggelar rapat Banmus, Wakil Ketua DPRD Bengkalis Sofyan didampingi sejumlah anggota dewan di Gedung DPRD menyatakan, tidak mengagendakan paripurna pelantikan  PAW anggota DPRD dari FPG. Ini disebabkan adanya beberapa hal yang dinilai tidak sesuai aturan.

Disampakan Sofyan, menanggapai surat Kepala Biro Tata Pemerintahan dan OTDA Setda Prov. Riau Nomor : 120/PEM-OTDA/166 tanggal 18 September 2023 hal Keputusan Gubernur Riau : No.Kpts. 7134/IX/2023 tanggal 18 September 2023 tentang peresmian pemberhentian DPRD Syafroni Untung, Al Azmi, Ruby Handoko alias Akok dan, Septian Nugraha untuk melantik maksimal 60 hari dari tanggal SK.

Terkait hal itu, Pimpinan DPRD Bengkalis menyurati Gubernur Riau melalui surat No.100.1.4.2/291/DPRD tanggal 21 September 2023 hal tanggapan atas Keputusan Gubernur Riau, dengan isi Bahwa Ketua DPRD Bengkalis telah mengeluarkan surat No.100.1.4.2/245/DPRD tanggal 23 Agustus 2023 perihal peresmian pemberhentian 4 anggota DPRD Bengkalis tersebut kepada Gubernur Riau melalui Bupati Bengkalis.

Sehubungan dengan surat Ketua DPRD Bengkalis tersebut, masih dalam proses dibuktikan dengan adanya surat dari Pemkab Bengkalis No. 100.1.6/43/Setda-Tapem tanggal 29 Agustus 2023 hal kelengkapan dokumen persyaratan usulan PAW anggota DPRD Bengkalis sisa masa jabatan 2019-2024 yang ditujukan kepada Ketua DPRD Bengkalis.

"Kelengkapan sebagaimana dimaksud adalah data dukung berupa keterangan sedang menempuh upaya hukum. Hal ini diatur dalam Pasal 8 PKPU RI No. 6 Tahun 2017 tentang PAW Anggota DPR,DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang berbunyi, dalam hal anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang diberhentikan sebagai anggota Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf h, mengajukan upaya hukum atau berdasarkan informasi tertulis terdapat keberatan dari Partai Politik terkait dengan kepengurusan ganda Partai Politik, KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan nama calon PAW kepada Pimpinan DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota disertai keterangan bahwa Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dimaksud sedang menempuh upaya atau adanya keberatan dari Partai Politik terkait dengan kepengurusan ganda Partai Politik," ujar Sofyan.

Selain dari persyaratan tersebut, bahwa ke 4  anggota DPRD Bengkalis yang akan diberhentikan antarwaktu tersebut, masih melakukan upaya hukum pada Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis dengan register perkara Nomor : 36-39/Pdt.G/2023/PN.Bls tanggal 9 Agustus 2023 empat anggota DPRD Bengkalis sebagai penggugat.

Dalam upaya hukum tersebut Gubernur Riau Syamsuar juga termasuk sebagai pihak yaitu selaku turut tergugat V dan Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis selaku turut tergugat I serta Bupati Bengkalis selaku turut tergugat IV.

"Apakah PN bisa mengeluarkan surat keterangan tidak ada sengketa partai politik sementara sedang ada upaya hukum di institusi mereka," ujar Sofyan.

Dijelaskan Sofyan, menindaklanjuti surat Pemkab Bengkalis No.100.1.6/43/Setda-Tapem tanggal 29 Agustus 2023 hal Kelengkapan Dokumen Persyaratan, Ketua DPRD Bengkalis menyurati DPD Partai Golkar Kabupaten Bengkalis melalui surat No.100.2.1.4/265/DPRD tanggal 4 September 2023 tentang Kelengkapan administratif calon PAW Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis sisa masa jabatan 2019-2024.

"Menurut hemat kami surat keputusan Gubernur Riau No.Kpts. 7134-7137/IX/2023 tanggal 18 September 2023, pada huruf f konsideran menimbang sangat tidak berdasar dan keliru untuk dijadikan pertimbangan hukum sebab Bupati Bengkalis bukan tidak menyampaikan, akan tetapi belum menyampaikan karena belum lengkapnya data dukung persyaratan untuk disampaikan ke Gubernur di sebagai wakil Pemerintah Pusat," jelasnya.

Sofyan menegaskan, ini sangat jelas bahwa Pemkab Bengkalis masih memproses dan belum dapat menyampaikan kepada Gubernur Riau sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk dilakukan pemberhentian dan pengangkatan PAW anggota DPRD Kabupaten Bengkalis sisa masa jabatan 2019-2024, karena belum lengkapnya data dukung persyaratan.

"Sehingga SK Gubri tertanggal 18 September 2023 belum dapat dilaksanakan dan diagendakan di dalam rapat Banmus DPRD Bengkalis Oktober 2023. Karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tegasnya lagi.

Tampak hadir dalam konferensi pers tersebut, Sekretaris DPRD (Sekwan) Rafiardhi Ikhsan dan beberapa pejabat Administrator DPRD Bengkalis.(don)

Berita Terkait

Berita Terpopuler