• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
5.988 Mahasiswa UIR ikuti Kuliah Perdana Tahun Ajaran 2025/2026
Dibaca : 134 Kali
Maxim Dumai dan Jasa Raharja Berkolaborasi Gelar Pengobatan Gratis bagi Mitra Pengemudi
Dibaca : 222 Kali
Menag RI Kunker ke Pekanbaru, Muliardi: Jadi Energi Positif bagi Kami di Kemenag Riau.
Dibaca : 206 Kali
Gencarkan Program JALUR, Satpolairud Polres Siak Hadirkan Klinik Terapung, Bersih Pantai dan Sambang Nusa
Dibaca : 206 Kali
Proyek Dihentikan, Pemkab Siak Pastikan Belum Ada Pembayaran
Dibaca : 203 Kali

  • Home
  • Riau

Pertamina Wajib Berikan Hak Informasi Masyarakat Riau, Zufra: Ini Perintah Undang-Undang

Zulmiron
Selasa, 15 Februari 2022 12:01:50 WIB
Cetak
Ketua Komisi Informasi Provinsi Riau, Zufra Irwan.

Pekanbaru, Hariantimes.com - PT Pertamina dan semua Badan Publik yang diberikan amanah oleh negara mengelola sumber daya alam, khusus Migas di wilayah Provinsi Riau wajib memberikan hak-hak informasi masyarakat Riau.

"Tidak hanya Pertamina, SKK Migas ada juga Pertamina Hulu Rokan, termasuk BUMD, sebagai sebuah Badan Publik yang melaksanakan bisnis negara di bidang Migas, tidak ada alasan untuk tidak transparan terhadap pemerintah dan masyarakat Riau," tegas Ketua Komisi Informasi Provinsi Riau Zufra Irwan menjawab wartawan di Pekanbaru, Selasa (15/02/2022).

Menurut Zufra, sebagai sebuah badan publik, apakah Pertamina dan seluruh jajarannya, BUMD termasuk SKK Migas, harus bebar-benar memahami perintah undang-undang no 14 tahun 2008, tentang keterbukaan informasi publik.

"Hanya sebagian kecil informasi terkait pengelolaan migas ini yang sifatnya rahasia, misalnya potensi, atau kontrak-kontrak yang berkaitan dengan badan privat. Sebagian besar informasi publik," kata Zufra.

Ditegaskan Zufra, seluruh badan publik yang diberikan tugas oleh pemerintah mengelola sumber daya Migas, harus benar-benar merubah frame berpikir bahwa pengelolaan Migas saat ini jangan masih merasa seolah-olah seperti saat orde baru.

"Semua alasannya rahasia negara, sedikit-sedikit rahasia negara, itu udah masa lalu. Hampir semua aktifitas yang dilaksanakan oleh badan publik sifatnya informasi publik. Kecuali yang diperintahkan oleh undang-undang KIP atau undang-undang lain untuk dirahasiakan. Tidak ada kewenangan Menteri sekalipun menyatakan sebuah informasi publik untuk dirahasiakan, kecuali setelah dilakukan uji konsekwensi sebuah informasi," tutur Zufra.

Bisa dibayangkan, demikian menurut Zufra, sumber daya alam Riau ini yang dikeruk setiap hari, lalu masyarakatnya tidak bisa mendapatkan informasi yang konfrehensif terkait itu. 

"Pertamina jangan sampai "ganti kulit" PT Chevron lagi di Riau ini. Tatakelola informasi publiknya, wajib mematuhi undang-undang KIP dan rasa berkeadilan untuk kesejahteraan masyarakat Riau," ujar Zufra sembari juga mengingatkan untuk meninggalkan masa lalu yang penuh ketertutupan. 

"Ayo misalnya, gak usah pakai undang-undang, regulasi atau apapun itu.Anda berusaha di daerah orang, anda eksploitasi sumber daya alamnya, anda gali, anda bawa, dikomersilkan. Misalnya tanpa melibatkan orang lokal, informasi diberikan sepotong-sepotong. Protes-protes didiamkan. Pasti akan muncul hal-hal yang tidak baik dan sebagainya," tukas Zufra 

Karena itu, Ketua KI Riau berharap pengelolaan Migas di Riau harus benar-benar memberikan hak-hak informasi publik. 

"Undang-undang mewajibkan adanya Informasi yang sifatnya tersedia setiap saat,Informasi berkala, informasi serta merta. Apa lagi informasi yang sifatnya permohonan atau permintaan informasi. Jangan lagilah, sedikit-sedikit wewenang pusat," jelas Zufra. 

Dikatakan Zufra, saat ini  jika ingin mendapatkan kepercayaan dan dukungan masyarakat, terbukalah. 

"Masyarakat udah cerdas kok, mereka tidak akan tuntut informasi yang sifatnya menjadi rahasia negara menurut undang-undang. Saya kira responsif terhadap keluh kesah masyarakat, apapun itu latar belakangnya, pasti akan meminimalisir masalah, " kata Zufra.

Sebagai contoh, misalnya Pertamina Hulu Rokan (PHR), kata Zufra, riuh dan gonjang-ganjing akhir-akhir ini.

"Mestinya perusahaan hadir dengan informasi yang konfrehensif. Menyampaikan penjelasan-penjelasan yang banyak jadi pertanyaan media," tegas Zufra.

Dijelaskan Zufra, hal-hal sederhana dan memang sifatnya harus diinformasikan kepada publik.

"Misalkan soal alokasi tenaga kerja. Di masa PT Chevron serba tertutup, jangan terjadi lagi. Soal tatakelola informasi penanganan lingkungan misalnya," ujar Zufra.

Ada hal yang selama ini juga dianggap sangat tertutup, lanjut Zufra, misalnya terkait kewajiban sosial terhadap masyarakat Riau. 

"Nah itu dia, soal CSR. Berapa sih besaran anggaran untuk CSR pertahunya untuk masyarakat Riau. Siapa saja yang boleh mendapatkan, alokasinya untuk sektor apa saja, penerimanya siapa saja, syarat-syaratnya apa saja. Jangan hanya sebagian kecil yang dianggap kenal yang bisa mengaksesnya," papar Zufra.

Suatu hal yang selalu disampaikan dan diingatkan Komisi Informasi, kata Zufra, adalah kewajiban seluruh badan publik membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) . 

"Ini perintah undang-undang, perintah PP 61 tahun 2010, bagaimana tatakelola informasi publik di badan publik dan seluruh teknisnya," papar Zufra.(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Menag RI Kunker ke Pekanbaru, Muliardi: Jadi Energi Positif bagi Kami di Kemenag Riau.

Stafsus Menag Ismail Cawidu Ajak ASN Kemenag Perkuat Kerukunan Umat Beragama Melalui Asta Protas

Pembinaan Pegawai Bersama Stafsus Menag, Ismail Cawidu: ASN Kemenag Hrus Jadi Teladan di Tengah Masyarakat

Rayakan HUT ke-77, Polwan Polda Riau Ajak Rocky Gerung ke Bank Pohon dengan Pesan Etika Kepedulian

Demo di DPRD Riau, Sejumlah Mahasiswa Tuntut Khariq Anhar Dibebaskan

Polwan Polda Riau Bagikan Bunga ke Pendemo

Menag RI Kunker ke Pekanbaru, Muliardi: Jadi Energi Positif bagi Kami di Kemenag Riau.

Stafsus Menag Ismail Cawidu Ajak ASN Kemenag Perkuat Kerukunan Umat Beragama Melalui Asta Protas

Pembinaan Pegawai Bersama Stafsus Menag, Ismail Cawidu: ASN Kemenag Hrus Jadi Teladan di Tengah Masyarakat

Rayakan HUT ke-77, Polwan Polda Riau Ajak Rocky Gerung ke Bank Pohon dengan Pesan Etika Kepedulian

Demo di DPRD Riau, Sejumlah Mahasiswa Tuntut Khariq Anhar Dibebaskan

Polwan Polda Riau Bagikan Bunga ke Pendemo



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
5.988 Mahasiswa UIR ikuti Kuliah Perdana Tahun Ajaran 2025/2026
19 September 2025
Maxim Dumai dan Jasa Raharja Berkolaborasi Gelar Pengobatan Gratis bagi Mitra Pengemudi
18 September 2025
Menag RI Kunker ke Pekanbaru, Muliardi: Jadi Energi Positif bagi Kami di Kemenag Riau.
18 September 2025
Gencarkan Program JALUR, Satpolairud Polres Siak Hadirkan Klinik Terapung, Bersih Pantai dan Sambang Nusa
18 September 2025
Proyek Dihentikan, Pemkab Siak Pastikan Belum Ada Pembayaran
18 September 2025
Indosat Hadirkan Program Kebut Hadiah BombasTri, Ribuan Hadiah Menanti!
18 September 2025
Banten Ditetapkan Tuan Rumah HPN 2026, Akhmad Munir: Jadi Momentum Dorong Ekonomi dan Pembangunan
18 September 2025
Sosialisasi Pelaksanaan MED, Polres Dumai dan PT KPI RU II Bersinergi Tingkatkan Kesiapsiagaan Hadapi Keadaan Darurat
18 September 2025
Apel Green Satkamling di Dumai, Kapolda Riau: Kita Sedang Membangun Paradigma Baru
18 September 2025
Polres Dumai Implementasikan Green Policing Award 2025
18 September 2025
TERPOPULER +
  • 1 LPTQ Riau Rapat Perdana Kepengurus, Zulkifli Syukur: Kita Bersama-Sama Menyatukan Hati dan Niat
  • 2 Kanwil Kemenag Riau Gelar Festival Shalawat Semarak, Rahmat: Kita Diajak untuk Lebih Dekat dengan Rasulullah
  • 3 Jumat Berkah, PWI Riau Bagikan 600 Nasi Bungkus ke Warga Pekanbaru
  • 4 Akses AHU Sangat Cepat dan Mudah, PWI Resmi Kembali Terdaftar di Kemenkum
  • 5 Bangun Lingkungan yang Ramah, Muliardi: Kehadiran Bunda Inklusi Harus Jadi Energi Baru
  • 6 IKJHI Capai 88,46 Poin, Muliardi: Bukti Komitmen dan Sinergi Seluruh Pihak
  • 7 Hadir di Pekanbaru, Emado's Resto Sajikan Makanan Khas Timur Tengah
  • 8 Kunker ke Meranti Bersama Gubri, Kapolda Riau: Satkamling Garda Terdepan Menjaga Keamanan Lingkungan
  • 9 Reshuffle Kabinet Prabowo: Ibarat Mandi Safar, Menyucikan Pemerintahan dari Noda Lama
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved