Empat Tahun Berdiri, Diskominfo Rohil Raih Berbagai Prestasi
Pleno Perdana PWI Pusat Tetapkan HPN 2025 di Provinsi Riau
Atasi Kondisi Darurat, PHR Latihan Gabungan di Pelabuhan Dumai
PDIP Resmi Usung Kasmarni Bagus Santoso di Pilkada Bengkalis
Jakarta, Hariantimes.com - DPP PDI Perjuangan (PDIP) mengumumkan bakal calon Bupati Kasmarni dan calon Wakil Bupati Bagus Santoso untuk kontestasi Pilkada serentak Kabupaten Bengkalis tahun 2024.
Dukungan PDIP kepada pasangan incumbent Kasmarni Bagus Santoso ( KBS ) diumumkan serentak dengan nama-nama bakal calon Gubernur Wakil Gubernur, wali kota wakil wali kota, Bupati dan wakil Bupati berjumlah 169 nama untuk 78 daerah.
Pengumuman nama-nama calon Kepala Daerah yang diusung PDIP ini disampaikan oleh Hasto Kristiyanto Sekretaris Jenderal DPP PDIP di Kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta, Kamis (22/08/2024).
Pelaksanaan kegiatan ini dilaporkan Hasto kepada Megawati Soekarnoputri Ketua Umum dan jajaran petinggi partai. Hasto menyampaikan nama-nama calon Kepala Daerah yang diusung PDIP ini melalui tayangan video yang berisi nama serta dafar daerahnya.
Terdapat 151 bakal calon bupati dan wakil bupati serta 12 bakal calon wali kota dan wakil wali kota serta 6 pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur yang diusung PDIP pada Pilkada 2024.
Mewakili bacalon Bupati Kasmarni bacalon Wabup Bagus Santoso turut serta menghadiri undangan dari DPP PDIP bersama sejumlah pengurus PDIP Provinsi Riau serta Bacalon Wakil Walikota Pekanbaru dan Bacalon Wakil Bupati Rokan Hulu.
Pengumuman 169 bakal calon kepala daerah dari PDIP ini merupakan gelombang kedua dari tiga gelombang yang akan dilakukan DPP PDIP dalam menghadapi Pilkada Serentak 2024.
Sebelumnya, PDI Perjuangan telah mengumumkan 305 bakal calon kepala daerah yang diusung pada Pilkada 2024 saat pengumuman gelombang pertama tanggal 14 Agustus 2024.(*)
Jadwal Tahapan Pilkada 2024:
1. Tanggal 27 Februari hingga 16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
2. Tanggal 24 April hingga 31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
3. Tanggal 5 Mei hingga 19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
4. Tanggal 31 Mei hingga 23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
5. Tanggal 24 hingga 26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;
6. Tanggal 27–29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;
7. Tanggal 27 Agustus–21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;
8. Tanggal 22 September 2024: Penetapan pasangan calon;
9. Tanggal 25 September–23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;
10. Tanggal 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara; dan
11. Tanggal 27 November–16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.
Tulis Komentar