Kanal

Lapas Kelas II A Bengkalis Dihuni 1.000 Napi Narkoba

Bengkalis, HarianTimes.Com - Dari 1.476 tahanan yang menghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Bengkalis, sekitar 1.000 di antaranya narapidana kasus narkoba.

Tahanan narkoba tersebut merupakan pemakai atau pecandu, sebagai kurir dan juga ada yang menjadi bandar.

"Dari 1.476 tahanan yang ada, 1.000 orang berasal dari narapidana kasus narkoba. Untuk kamar blok A-B nomor 12 itu khusus tahanan narkoba. Tentunya ini sangat memprihatinkan. Untuk pecandu atau pemakai, bisa dilakukan upaya pembinaan melalui rehabilitasi," beber Kepala Lapas Bengkalis Agus Pritiatno kepada media, Senin (13/08/2018).
         
Agus berharap, untuk tahanan kasus narkoba hendaknya ada upaya pembinaan tersendiri. Tidak mesti langsung menjalani hukuman penjara. Sebab  jumlah penghuni Lapas sudah  over kapasitas yakni mencapai 370 persen.
    
Dari pengamatan selama ini, katanya, penegak hukum masih memandang undang-undang narkotika berorientasi pada pemenjaraan bagi pengguna/pecandu narkoba. Sehingga dianggap seperti penjahat.

"Tahun 2014 telah dicanangkan pemerintah sebagai tahun penyelamatan korban penyalahgunaan narkoba melalui rehabilitasi dalam upaya mengubah paradigma pemidanaan pengguna narkoba. Kejaksaan Agung, Kepolisian, Kemenkumham, MA, Kemensos, Kemenkes turut menandatangani peraturan bersama, tentang Rehabilitasi Pecandu Narkotika tersebut," terang Agus.
    
Artinya, melalui kesepakatan bersama it, jika seseorang ditangkap penyidik Polri atau BNN menggunakan atau memiliki narkotika, maka akan tetap diproses secara hukum dengan dakwaan Pasal 127 UU Narkotika yang putusannya menjatuhkan perintah rehabilitasi. Adapun karena Pasal 127 UU Narkotika ancaman hukumannya di bawah 5 tahun, sehingga tidak perlu dipenjarakan.(and)

Berita Terkait

Berita Terpopuler