Kanal

Lanustika Dilepasliarkan ke Rimba Raya

Pekanbaru, Hariantimes.com - Seekor Harimau Sumatera bernama Lanustika (3)  dilepasliarkan di salah satu kawasan konservasi di Provinsi Riau, Sabtu (26/03/2022) sekira pukul 08.00 WIB.

Proses pelepasliaran yang menempuh perjalanan kurang lebih 15 jam ini dilakukan oleh Balai Besar KSDA Riau bekerjasama dengan Yayasan Arsari Djodjohadikusumo dan dihadiri Kepala Balai KSDA Sumatera Barat.

"Alhamdulillah pelepasliaran Lanustika dapat dilaksanakan dengan lancar," tutur Plt. Kepala Balai Besar KSDA Riau Fifin Arfiana Jogasara SHut MSi saat pelepasliaran tersebut.

Dikatakannya, pelepasliaran Lanustika sudah mengacu pada SE Dirjen KSDAE nomor 8/KSDAE/KKH/KSA.2/5/2020 tentang petunjuk teknis pelepasliaran satwa liar di masa pandemic covid-19. Pelepasliaran ini juga menjadi bukti kepemimpinan dengan contoh (leading by examples) yang diusung G20 Presidensi Indonesia, melalui aksi-aksi nyata Indonesia dalam menyelamatkan biodiversitas/keanekaragaman hayati yang menjadi salah satu isu bidang lingkungan hidup dan perubahan iklim yang dibahas dalam pertemuan G20.

"Dengan pelepasliaran ini mudah-mudahan Harimau Sumatera yang merupakan satwa dilindungi dan secara red list IUCN masuk ke dalam critically endangered dapat berkembang dengan baik," harap Fifin sembari mengungkapkan, Lanustika ditangkap karena berkonflik dengan manusia di Kampung Teluk Lanus, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak pada  29 Agustus 2021.

Upaya penangkapan Lanustika dilakukan oleh Tim gabungan yang terdiri dari Balai Besar KSDA Riau, Yayasan Arsari dan para pihak menggunakan kandang jebak selama delapan hari sejak tanggal 31 Agustus hingga 8 September  2021. Akhirnya Tim berhasil menangkap Harimau Sumatera pada tanggal 8 September 2021 pukul 18.30 WIB.

Setelah penangkapan, Harimau Sumatera, Lanustika dibawa untuk diobservasi dan dilakukan pengobatan di Pusat Rehabilitasi Harimau Sumatera Dharmasraya (PRHSD), Sumatera Barat. Pada tanggal 13 September 2021, Lanustika dinyatakan sehat dan sembuh dengan Body Condition Score, ideal, serta dinyatakan layak untuk dilepasliarkan dengan perkembangan berat badan menjadi 108 kg dan panjang 203 cm dari awal seberat 85,2 kg dan panjang 145 cm.

Selanjutnya untuk kedepannya untuk Tim Balai Besar KSDA Riau dengan para pihak terkait akan melakukan pemantauan di lapangan paska pelepasliaran. Pelepasliaran ini dihadiri juga oleh Kepala Balai KSDA Sumatera Barat dan perwakilan Yayasan Arsari Djodjohadikusumo.(*)

Berita Terkait

Berita Terpopuler