Bengkalis, HarianTimes.Com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkalis minta masyarakat untuk memberikan masukkan terhadap pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPRD untuk pemilu legislatif (pileg) 2019.
Untuk mekanisme penyampaian tanggapan dan masukkan resmi secara tertulis bisa disampaikan ke Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkalis, dengan identitas jelas dan didasari bukti-bukti otentik. Tanggapan masyarakat berupa, persyaratan dokumen Bacaleg.
"Dari tanggal 12 hingga 14 Agustus 2018 merupakan tahapan pengumuman DCS anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Masyarakat bisa memberikan masukkan dan tanggapan atas calon tersebut," ujar Komisioner KPU Bengkalis Bidang Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Syuib Usman kepada media, Senin (13/08/2018).
Seandainya tanggapan masyarakat itu terbukti, kata Syuib, maka KPU segera menyampaikan hal tersebut ke LO dan pimpinan partai politik (parpol) peserta pemilu 2019. Untuk mendapat jawaban secara tertulis dan jawaban itu menjadi dasar pertanggungjawaban.
"Tanggapan seputar Bacaleg itu di antaranya, apabila ada syarat calon yang dipalsukan, kemudian ada yang meninggal dunia pasca ditetapkan DCS, selanjutnya ada yang mengundurkan diri. Kalau yang mengundurkan diri, hanya bisa diganti dengan keterwakilan Bacaleg perempuan, dan tidak berlaku untuk Bacaleg laki-laki. Untuk calon pengganti belum pernah namanya dicalonkan dari partai dan dapil manapun dengan nomor urut yang sama dengan posisi yang digantikan," terang Syuib.
Salah satu partai politik (parpol) syarat Bacaleg-nya, sebut Syuib, ada yang tidak memenuhi syarat (TMS), karena selama masa perbaikan KPU sudah menyarankan untuk dilengkapi, akan tetapi yang bersangkutan tidak melakukan petunjuk sesuai teknis yang diberikan KPU.
"Saat diberikabwaktu perbaikan tidak dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh Bacaleg dan parpol. Kondisi ini tentunya sudah dipahami bersama pimpinan parpol, dan anggota yang di SK kan menjadi LO," papar Syuib.(and)
Berita Terkait
-
KPU Siak Tetapkan Dr Afni-Syamsurizal Sebagai Bupati Terpilih…
-
MK Tolak Gugatan Sugianto, Afni-Syamsurizal Tetap Bupati dan Wakil Bupati Siak Terpilih…
-
Drama Pilkada Siak Usai, Afni: Mari Kita Bersatu dan Berkolaborasi…
-
Syarat Formil tak Terpenuhi, Perkara Sengketa Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak Digugurkan…
-
KPU Siak Ungkap Alfedri Belum Dua Periode di Sidang MK Sengketa Pilkada…
-
Masyarakat Kandis Desak MK Menolak Gugatan yang Berpotensi PSU Jilid 2 di Siak…
Berita Terpopuler
-
SK Pelantikan Bupati dan Wabup Siak Periode 2025-2030 Dr Afni Z-Syamsurizal Sudah Diteken Mendagri…
-
Tim Transisi di Pemkab Siak Mulai Bekerja, Berikut 10 Pesan Khusus Bupati Siak Terpilih Dr Afni…
-
Serangan Jantung, Jemaah BTH-08 Reni Maifida Zainal Muhammad Wafat di Mekkah…
-
Tiga Calon Rektor UIR Periode 2025-2029 Resmi Ditetapkan Usai Penetapan Penjaringan Rapat Senat…
-
Mengukir Jalan Menuju Puncak, Admiral dan Harapan Baru UIR…
-
SMSI Pusat Serahkan Anugerah Sahabat Pers ke Dr Bagus Santoso dan Dr Afni Z…
-
Suarakan Riau Jadi Daerah Istimewa di Senayan, Abdul Hamid: Mari Kita Semua Bersama-Sama Mendukung…
-
Apdesi Riau-Kejati Bangun Sinergitas Penguatan Tata Kelola Pemdes…
-
Hendry dan Zulmansyah Sepakat Kongres PWI Digelar Paling Lambat Agustus 2025…