Bengkalis, HarianTimes.Com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkalis minta masyarakat untuk memberikan masukkan terhadap pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPRD untuk pemilu legislatif (pileg) 2019.
Untuk mekanisme penyampaian tanggapan dan masukkan resmi secara tertulis bisa disampaikan ke Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkalis, dengan identitas jelas dan didasari bukti-bukti otentik. Tanggapan masyarakat berupa, persyaratan dokumen Bacaleg.
"Dari tanggal 12 hingga 14 Agustus 2018 merupakan tahapan pengumuman DCS anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Masyarakat bisa memberikan masukkan dan tanggapan atas calon tersebut," ujar Komisioner KPU Bengkalis Bidang Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Syuib Usman kepada media, Senin (13/08/2018).
Seandainya tanggapan masyarakat itu terbukti, kata Syuib, maka KPU segera menyampaikan hal tersebut ke LO dan pimpinan partai politik (parpol) peserta pemilu 2019. Untuk mendapat jawaban secara tertulis dan jawaban itu menjadi dasar pertanggungjawaban.
"Tanggapan seputar Bacaleg itu di antaranya, apabila ada syarat calon yang dipalsukan, kemudian ada yang meninggal dunia pasca ditetapkan DCS, selanjutnya ada yang mengundurkan diri. Kalau yang mengundurkan diri, hanya bisa diganti dengan keterwakilan Bacaleg perempuan, dan tidak berlaku untuk Bacaleg laki-laki. Untuk calon pengganti belum pernah namanya dicalonkan dari partai dan dapil manapun dengan nomor urut yang sama dengan posisi yang digantikan," terang Syuib.
Salah satu partai politik (parpol) syarat Bacaleg-nya, sebut Syuib, ada yang tidak memenuhi syarat (TMS), karena selama masa perbaikan KPU sudah menyarankan untuk dilengkapi, akan tetapi yang bersangkutan tidak melakukan petunjuk sesuai teknis yang diberikan KPU.
"Saat diberikabwaktu perbaikan tidak dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh Bacaleg dan parpol. Kondisi ini tentunya sudah dipahami bersama pimpinan parpol, dan anggota yang di SK kan menjadi LO," papar Syuib.(and)
Berita Terkait
-
PerKPU RI Rahasiakan Data Capres dan Cawapres, Zufra Irwan: Itu Keliru dan Penafsiran yang Sesat Terhadap UU KIP…
-
HUT Bawaslu, Abdul Wahid: Saya Adalah Pemimpin yang Tidak Mau Menciderai Demokrasi dengan Money Politic…
-
KPU Siak Tetapkan Dr Afni-Syamsurizal Sebagai Bupati Terpilih…
-
MK Tolak Gugatan Sugianto, Afni-Syamsurizal Tetap Bupati dan Wakil Bupati Siak Terpilih…
-
Drama Pilkada Siak Usai, Afni: Mari Kita Bersatu dan Berkolaborasi…
-
Syarat Formil tak Terpenuhi, Perkara Sengketa Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak Digugurkan…
Berita Terpopuler
-
Akses AHU Sangat Cepat dan Mudah, PWI Resmi Kembali Terdaftar di Kemenkum…
-
Bangun Lingkungan yang Ramah, Muliardi: Kehadiran Bunda Inklusi Harus Jadi Energi Baru…
-
IKJHI Capai 88,46 Poin, Muliardi: Bukti Komitmen dan Sinergi Seluruh Pihak…
-
Hadir di Pekanbaru, Emado's Resto Sajikan Makanan Khas Timur Tengah…
-
Kunker ke Meranti Bersama Gubri, Kapolda Riau: Satkamling Garda Terdepan Menjaga Keamanan Lingkungan…
-
Reshuffle Kabinet Prabowo: Ibarat Mandi Safar, Menyucikan Pemerintahan dari Noda Lama…
-
Wako Pekanbaru Tinjau Harga dan Stok Bahan Pangan di Pasar Palapa…
-
Tarik Daya Beli Masyarakat, Pemko Pekanbaru Bakal Bangun RTH di Pasar Palapa…
-
Kerjasama Wakaf Tunai bagi Catin, Kanwil Kemenag Riau Teken MoU dengan BWI dan BSI…