Kanal

Sekda: ASN yang Menerima Undangan Mesti Hadir

Bengkalis, HarianTimes.Com - Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diprioritaskan untuk mengikuti rangkaian acara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia ke-73 agar dapat hadir dan mengikuti acara sesuai undangan.

Bagi ASN yang mangkir tanpa alasan yang jelas, akan mendapatkan sanksi tegas sesuai yang diatur dalam pasal 8 PP 53 tahun 2010.

"Untuk mengantisipasi kekosongan kursi, ASN yang menerima undangan mesti memenuhinya. Jika tidak, akan ada sanksi bagi ASN tersebut," tegas Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Bengkalis H Bustami HY saat memimpin rapat persiapan memperingati HUT RI ke-73 tingkat Kabupaten Bengkalis di ruang rapat lantai II Kantor Bupati, Senin (13/08/2018).

Rapat diikuti seluruh panitia pelaksana, baik dari unsur Pemerintah Kabupaten Bengkalis maupun unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah.

Meski demikian Sekda mengaku memaklumi dan masih memberikan toleransi bagi yang berhalangan hadir dengan alasan yang bisa dipertanggungjawabkan.

"Mengenai kehadiran pegawai di setiap dinas, saya serahkan kepada pimpinan OPD masing-masing agar dipantau. Saya minta laporannya untuk dievaluasi,” kata Sekda.(and)

Berita Terkait

Berita Terpopuler