Kanal

Terjaring OTK KPK, PWI Anulir Pemberian Penghargaan Anugerah Kebudayaan ke Walikota Bekasi

Jakarta, Hariantimes.com - Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (Ketum PWI) Pusat Atal S Depari selaku Penanggung Jawab Hari Pers Nasional (HPN) 2022 menganulir penghargaan Anugerah Kebudayaan PWI yang bakal diterima Walikota Bekasi Rahmat Effendi.
 
Tindakan menganulir tersebut diambil Atal setelah WaliKota Bekasi itu terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (05/01/2022). 

"OTT ini telah mengakibatkan dia cacat hukum terkait korupsi, sehingga kami perlu menganulir penghargaan yang bakal ia terima tersebut, demi menyelamatkan yang lain," tutur Atal di sela-sela  kunjungan kerja di Lampung.
 
Keputusan tersebut diambil Atal, setelah bermusyawarah dengan Sekretaris Jenderal PWI Mirza Zulhadi, Ketua Pelaksana AK-PWI Yusuf Susilo Hartono, dan mendengar masukan Tim Juri AK-PWI, beberapa saat setelah berita penangkapan Rahmat meledak di media arus utama, maupun viral di media sosial Tanah Air.

Di tempat terpisah Ketua pelaksana AK-PWI Yusuf Susilo Hartono menjelaskan Tim Juri yang diketui Agus Dermawan T pada 16 Desember 2021 lalu telah memutuskan dan menetapkan 10 bupati/ wali kota penerima AK-PWI 2022. Aalah satunya Walikota Bekasi Rahmat Effendi. 

Keputusan itu ditetapkan setelah melakukan serangkaian proses penilian proposal, video pada babak penyisihan, dan wawancara langsung pada babak final, dalam rentang waktu November-Desember 2021.
 
Sejak masa pendaftaran, ujar Yusuf, panitia sudah menggariskan secara tegas dalam edaran tertulisnya bahwa peserta Anugerah Kebudayaan PWI terbuka untuk Bupati/ Walikota se Indonesia, yang tidak sedang berperkara hukum/korupsi. 

Edaran tertulis itu  tersebar ke seluruh jajaran PWI Provinsi hingga Kabupaten/Kota. Juga ke bupati/wali kota melalui Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) dan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI). 

"Aturan itu, antara lain yang menjadi dasar Ketua Umum PWI menganulir Rahmat," tandasnya.
 
Salah seorang anggota juri Nungki Kusumastuti,  mendukung keputusan anulir demi menjaga martabat PWI. Selain itu juga sebagai bentuk dukungan pada upaya pemberantasan korupsi di negeri ini.
 
Dengan demikian, kepala daerah yang berhak naik panggung  HPN 22 untuk menerima Trofi Abyakta (berkembang maju)  sebanyak sembilan orang. Masing-masing Walikota Padang Panjang, Sumatra Barat, Fadly Amran (Datuak Paduko Malano), Bupati Magetan, Jawa Timur, Suprawoto, Bupati Lamongan, Jawa Timur, Yuhronur Efendi; Bupati Indramayu, Jawa Barat, Nina Agustina; Bupati Sumbawa Barat, NTB, Musyafirin; Walikota Surakarta, Jawa Tengah Gibran Rakabuming Raka, Walikota Bengkulu, Provinsi Bengkulu, Helmi Hassan, Bupati Buton, Sulawesi Tenggara, La Bakri dan Bupati Lamandau, Kalimantan Tengah, Hendra Lesmana (*)

Berita Terkait

Berita Terpopuler