Kanal

Waka Komisi II DPRD Kuansing, Darwis: Masyarakat Tidak Neko-Neko, Hanya Minta 10 Ribu Utuh

TELUK KUANTAN, HarianTimes.com Anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Darwis ST, minta agar PT Citra Riau Sarana (CRS) segera memberikan hak masyarakat, Kredit Koperasi Primer Anggota (KKPA) plasma KUD Langgeng.

Hal itu ditegaskan Wakil Ketua Komisi II DPRD Kuansing, Darwis ST, usai mengikuti rapat mediasi penyelesaian permasalahan KUD Langgeng dengan PT CRS di Ruang Multimedia Kantor Bupati Kuansing, pada Rabu (08/12/2021) lalu.

Sayangnya, rapat mediasi penyelesaian permasalahan lahan kebun sawit KKPA Plasma KUD Langgeng dengan PT CRS tersebut, harus ditunda karena tidak ada keputusan yang bisa diambil, karena sang Manager PT CRS yang merupakan si pengambil kebijakan berhalangan, yang bersangkutan mengalami kemalangan (istrinya meninggal dunia saat menjalani perawatan di salah satu RS akibat sakit yang dideritanya).

Menurut Darwis ST, yang juga merupakan Anggota Fraksi PKS-Hanura itu, sudah sewajarnya pihak PT CRS mengembalikan apa yang menjadi hak dari pada masyarakat, terutama terhadap 7.000 orang anggota kebun sawit KKPA Plasma KUD Langgeng.

“Karena masyarakat itu sudah jenuh di PHP, diberikan harapan palsu, rapat rapat rapat tapi Sertifikat ga keluar,” kata Darwis dengan nada jengkel.

Sementara kata Darwis, masyarakat sudah membayarkan kewajibannya. “Kewajiban mereka sebagai masyarakat sudah membayarkan dan lunas, mereka sudah melunasi hutang KKPA nya, tentu mereka sudah seharusnya menerima haknya yaitu Sertifikat. Nah, sampai dengan hari ini pihak perusahaan belum juga menyelesaikan Sertifikat itu,” ujar Darwis sang politikus Partai Hanura Kuansing itu.

Maka dari itu, sambung Darwis, dirinya minta pihak perusahaan dengan tegas terhadap apapun tuntutan masyarakat berkaitan dengan Sertifikat yang mereka tuntut, harus segera lakukan upaya-upaya yang saling menguntungkan.

“Masyarakat tidak menuntut neko neko, mereka hanya menuntut 10.000 hektare utuh,” tegas Darwis makin garang.

Sedangkan kata Darwis, saat ini Sertifikat tersebut belum lagi dilakukan pengurusan, meski hutang masyarakat atau petani sawit KUD Langgeng itu sudah dibayar dan dilunasi.

“Maka dari itu, masyarakat menuntut haknya tersebut, dari luasan 10.000 hektare itu tidak berkurang,” terang Darwis, dengan nada menggambarkan bahwa tuntutan tersebut merupakan hal yang sudah sewajarnya.

Dimana Sertifikat tanah milik petani sawit KKPA Plasma anggota KUD Langgeng tersebut, saat ini dikuasai oleh PT CRS. “Ya saat ini Sertifikatnya dipegang oleh PT Citra Riau Sarana, dan itu juga kewajiban mereka, kewajiban perusahaan memberikan Sertifikat itu kepada pemilik KKPA,” tandas Darwis.

Sementara itu, Ketua Tim Penyelesaian Permasalahan Sengketa KUD Langgeng dengan PT CRS, Drs Azhar MM yang juga merupakan Kepala Dinas Koperasi UKM Perdagangan dan Perindustrian (Kopdagrin) Kuansing juga membenarkan bahwa dalam rapat mediasi yang digelar tersebut belum menghasilkan kesepakatan antara kedua belah pihak.

“Dalam waktu 7 hari ke depan, insya Allah kita akan segera melakukan pertemuan untuk memediasi kedua belah pihak antara KUD Langgeng dengan PT CRS, agar permasalahan ini bisa cepat selesai, sehingga di tahun 2022 tidak ada lagi permasalahan sengketa antara PT Citra Riau Sarana dengan KUD Langgeng, ini harapan pemerintah daerah,” tegas Azhar, selaku Ketua Tim Penyelesaian Permasalahan Sengketa PT CRS dengan KUD Langgeng yang dipercayakan oleh Plt Bupati Kuansing H Suhardiman Amby kepadanya.*

Berita Terkait

Berita Terpopuler