Kanal

Walhi Riau Miliki Direktur dan Dewan Daerah Baru

Pekanbaru, Hariantimes.com - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Eksekutif Daerah (ED) Riau menaja Pertemuan Daerah Lingkungan Hidup (PDLH) VI di salah satu hotel di Pekanbaru pada 19 sampai 21 Oktober 2021. 

PDLH Walhi Riau ini merupakan wadah konsolidasi gerakan advokasi masyarakat sipil yang fokus pada isu-isu sumber daya alam, lingkungan hidup dan hak-hak rakyat.

Dalam kesempatan tersebut, juga diselenggarakan pemilihan Dewan Daerah dan Direktur Eksekutif Daerah Walhi Riau periode 2021-2025. 

Adapun calon-calon Dewan Daerah di antaranya Kunni Masrohanti, Sri Wahyuni, Jasmi, Agus Tri Nurhuda, Rian Adelima Sibarani dan Darwis Joon Viker. 

Sedangkan untuk calon Direktur Walhi Riau diantaranya Suryadi, Boy Jerry Even Sembiring dan Romes Irawan Saputra.

Setelah melewati proses kampanye dan pemilihan, terpilih Boy Jerry Even Sembiring sebagai Direktur Eksekutif Daerah Walhi Riau.

Dalam pidato politiknya, Boy Jerry Even Sembiring menyampaikan terimakasih kepada kepengurusan Dewan Daerah dan Eksekutif Daerah Walhi Riau sebelumnya dalam menjalankan kerja-kerja organiasai. 

Boy Jerry Even Sembiring juga mengajak Suryadi dan Romes Irwan Putra untuk tetap bersama memberikan sumbangan pemikiran dan pandangan kepada kepengurusan Walhi Riau terpilih. Selain itu tantangan empat tahun kedepan adalah menyelamatkan lingkungan, masyarakat terutama kelompok adat di Provinsi Riau. 

“Kedepan Walhi Riau jauh lebih maju dan progresif untuk berjuang dalam menegakkan keadilan ekologis,” ujar Boy Jerry Even Sembiring.

Jasmi sebagai Ketua Dewan Daerah, Rian menjabat Sekretaris, sedangkan Kunni Masrohanti, Agus Tri Nurhuda, dan Darwis Joon Viker menjabat sebagai wakil. 

Jasmi sebagai ketua Dewan Daerah Walhi Riau, dalam sambutannya mengatakan, Dewan Daerah perlu menjalankan tanggung jawab dan fungsi dalam pengawasan.

“Kami Dewan Daerah Walhi Riau mengajak komponen anggota bersama-sama membangun gerakan rakyat yang berkeadilan,” kata Jasmi.

Provinsi Riau saat ini mengalami benturan terkait isu lingkungan hidup, seperti aspek penegakkan hukum, pemulihan ekosistem gambut, mengembalikan wilayah kelola rakyat yang dirampas korporasi. Selain itu hadirnya Omnibus Law membuat kewenangan pemerintah daerah dipangkas khususnya perlindungan dan pengawasan lingkungan hidup dan sepenuhnya dikendalikan oleh pemerintah pusat. 

Padahal, pemerintah provinsi sebagai pemilik wilayah lebih mengenal keberadaan hutan maupun gambut di wilayahnya. Namun saat ini, justru pemerintah daerah tidak memiliki wewenang luas dalam melaksanakan pengawasan hutan.(*)

Berita Terkait

Berita Terpopuler