Rohul, HarianTimes.Com - Kepala desa (kades) beserta perangkat desa se Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) diminta untuk tidak melakukan praktek pungutan liar (pungli) kepada masyarakat yang mengikuti program PTSL.
Pasalnya, program PTSL‎ yang sedang digalakkan pemerintah pusat tersebut sepenuhnya tidak dipungut biaya alias gratis, karena biayanya ditanggung melalui APBN 2018.
Kendati demikian, untuk mendapatkan SHM program PTSL, masyarakat tetap dikenakan ‎biaya seperti pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah (BPHTB). Sebab BPHTB itu, merupakan biaya pajak yang dibebankan kepada pribadi atau badan yang mendapatkan perolehan hak atas tanah dan atau bangunan dari suatu perbuatan atau peristiwa hukum jual beli.
Demikian disampaikan Bupati H Sukiman kepada wartawan, Senin (13/8/2018) mengungkapkan,
"Pemerintah daerah mendukung pelaksanaan PTSL di Kabupaten Rokan Hulu. Program ini dinilai sangat membantu masyarakat, sebab pelaksanaan program PTSL gratis untuk penerbitan sertifikat hak atas tanah,'' ujar Bupati Rokan Hulu, H Sukiman kepada media, Senin (13/08/2018).
Lahan yang sudah terbit sertifikatnya, sebut Bupati, selain berdampak pada kenaikan harga jual tanah atau lahan juga lahan masyarakat terdaftar dan memiliki legalitas kepemilikan yang sah dan terhindar dari persoalan konflik lahan.
‘’Kita imbau dari sekarang masyarakat dapat melengkapi dokumen persyaratan yang wajib dilampirkan dalam pendaftaran tanah atau penerbitan sertifikat hak atas tanah yang telah ditetapkan BPN. Kita harapkan para camat dan kades, sebagai ujung tombak dalam mensosilaisasikan dan mensukseskan program PTSL di Rohul, sehingga target dari program PTSL yang direncanakan dapat terealisasi dengan maksimal,’’ imbau Sukiman seraya menjelaskan, banyak manfaat yang didapatkan masyarakat Rohul, jika program ini berjalan dengan sukses. Selain dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, karena aset tanah mereka yang telah bersertikat, dapat lebih bernilai.
Disisi lain, pemerintah daerah dalam pelaksanaan legalitas aset lahan masyarakat oleh BPN, akan mendapatkan kontribusi penerimaan PAD melalui Pajak yang dibayarkan masyarakat dalam mengikuti program PTSL(*/ron)
Berita Terkait
-
Peduli Ekonomi Masyarakat, KKKS APG Westkampar Indonesia Gelar Pasar Murah di Suligi…
-
Pastikan Pengamanan Sesuai SOP, Pamatwil Polda Riau Supervisi ke Gudang Logistik KPU Rohul…
-
Resmikan Pemakaian Gedung PLHUT, Wabup Rohul: Untuk Miniatur Ka'bah, Silahkan Ukur Besar dan Kebutuhannya…
-
Kunjungi Desa Bangunjaya, Penasehat DPP DGP8: Pilih Capres yang Peduli dan Siap Memperjuangkan Warga Menderita…
-
Sosialisasi KIP dan Pembekalan Penyusunan DIP serta DIK se Rohul, Zufra Irwan: Jangan Pernah Takut dengan Keterbukaan Informasi…
-
KI Riau Dialog Keterbukaan Informasi Bersama Radio Swara Lima Luhak dan Rohul Televisi…
Berita Terpopuler
-
Pj Walikota Launching Mobil Layanan Cepat LPJU dan Bus TMP Gratis Bagi ASN…
-
Usai Diresmikan, Andi Badminton Hall Siap Jadi Sarana Tempat Pelatihan Bulutangkis…
-
Permendikbud Ristek Nomor 2/2024 Tegaskan IPI Dilarang Digunakan untuk Kelulusan Mahasiswa…
-
Laga Persahabatan Jelang Ramadhan, PWI Riau vs Pemprov FC Bermain Imbang…
-
Pemko Pekanbaru Gesa Perbaikan Infrastruktur untuk Masyarakat…
-
Ditreskrimsus Polda Riau Tetapkan Lima Tersangka Kasus Penjualan ID HDI Beromzet Rp18 Miliar di Dumai…
-
Selama Februari 2024, Ditresnarkoba Polda Riau Tangkap 13 Tersangka Narkoba Jaringan Internasional…
-
Peraih Beasiswa PHR, Regitha Nur Azizah Sabet Juara Nasional Pidato Bahasa Inggris…
-
Menteri LHK Siti Nurbaya Apresiasi PWI Tanam 50 Ribu Bibit Mangrove di TWA Muara Angke…