Rohul, HarianTimes.Com - Kepala desa (kades) beserta perangkat desa se Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) diminta untuk tidak melakukan praktek pungutan liar (pungli) kepada masyarakat yang mengikuti program PTSL.
Pasalnya, program PTSL‎ yang sedang digalakkan pemerintah pusat tersebut sepenuhnya tidak dipungut biaya alias gratis, karena biayanya ditanggung melalui APBN 2018.
Kendati demikian, untuk mendapatkan SHM program PTSL, masyarakat tetap dikenakan ‎biaya seperti pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah (BPHTB). Sebab BPHTB itu, merupakan biaya pajak yang dibebankan kepada pribadi atau badan yang mendapatkan perolehan hak atas tanah dan atau bangunan dari suatu perbuatan atau peristiwa hukum jual beli.
Demikian disampaikan Bupati H Sukiman kepada wartawan, Senin (13/8/2018) mengungkapkan,
"Pemerintah daerah mendukung pelaksanaan PTSL di Kabupaten Rokan Hulu. Program ini dinilai sangat membantu masyarakat, sebab pelaksanaan program PTSL gratis untuk penerbitan sertifikat hak atas tanah,'' ujar Bupati Rokan Hulu, H Sukiman kepada media, Senin (13/08/2018).
Lahan yang sudah terbit sertifikatnya, sebut Bupati, selain berdampak pada kenaikan harga jual tanah atau lahan juga lahan masyarakat terdaftar dan memiliki legalitas kepemilikan yang sah dan terhindar dari persoalan konflik lahan.
‘’Kita imbau dari sekarang masyarakat dapat melengkapi dokumen persyaratan yang wajib dilampirkan dalam pendaftaran tanah atau penerbitan sertifikat hak atas tanah yang telah ditetapkan BPN. Kita harapkan para camat dan kades, sebagai ujung tombak dalam mensosilaisasikan dan mensukseskan program PTSL di Rohul, sehingga target dari program PTSL yang direncanakan dapat terealisasi dengan maksimal,’’ imbau Sukiman seraya menjelaskan, banyak manfaat yang didapatkan masyarakat Rohul, jika program ini berjalan dengan sukses. Selain dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, karena aset tanah mereka yang telah bersertikat, dapat lebih bernilai.
Disisi lain, pemerintah daerah dalam pelaksanaan legalitas aset lahan masyarakat oleh BPN, akan mendapatkan kontribusi penerimaan PAD melalui Pajak yang dibayarkan masyarakat dalam mengikuti program PTSL(*/ron)
Berita Terkait
-
Ratusan Kepsek se Rohul Antusias Mengikuti Sosialisasi KIP, Zufra Irwan: Jangan Takut Diminta Informasi…
-
Tatang Yudiansyah: Kelola Keuangan Sekolah dengan Transparan, Tutup Informasi yang Dikecualikan…
-
Massif Lakukan Pengeboran, APGWI Capai Produksi Tertinggi Sejak Kelola Blok West Kampar…
-
Masyarakat Terima Kompensasi Tanam Tumbuh Kegiatan Seismik 3D PT APGWI…
-
Lantik Pengurus PWI Rohul 2024-2027, Raja Isyam: Jaga Etika, Kredibilitas dan Integritas…
-
Resmikan Institut Islam Internasional Basma, Menag Berharap Kelak Jadi Episentrum Baru Peradaban Islam Dunia…
Berita Terpopuler
-
Waspada Penipuan!, UIR Tegaskan Tidak Pernah Menagih UKT Melalui WhatsApp, SMS Maupun Medsos…
-
KLH/BPLH Perkuat Pencegahan Karhutla di Lahan Gambut Riau…
-
16 Tokoh Terima Anugerah SMSI 2026, Ketum SMSI Firdaus: Pers Merdeka Kunci Demokrasi Sehat…
-
Wadah Aspirasi Masyarakat, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Forum Pengaduan Pelayanan Publik "PASTI ADA SOLUSI"…
-
Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Pengawasan Protokol Notaris di Inhu…
-
Tinjau Inovasi CEOR Minas, Komisi VI DPR RI Dukung Langkah Pertamina Jaga Ketahanan Energi Nasional…
-
Kanwil Kemenkum Riau Dorong Penguatan Ekosistem Kekayaan Intelektual di Rohil…
-
Kanwil Kemenkum Riau dan FH Unri Perkuat Sinergi Kukerta Berdampak…
-
APP Group Perkuat Kolaborasi di Pelalawan…