Rohul, HarianTimes.Com - Kepala desa (kades) beserta perangkat desa se Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) diminta untuk tidak melakukan praktek pungutan liar (pungli) kepada masyarakat yang mengikuti program PTSL.
Pasalnya, program PTSL‎ yang sedang digalakkan pemerintah pusat tersebut sepenuhnya tidak dipungut biaya alias gratis, karena biayanya ditanggung melalui APBN 2018.
Kendati demikian, untuk mendapatkan SHM program PTSL, masyarakat tetap dikenakan ‎biaya seperti pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah (BPHTB). Sebab BPHTB itu, merupakan biaya pajak yang dibebankan kepada pribadi atau badan yang mendapatkan perolehan hak atas tanah dan atau bangunan dari suatu perbuatan atau peristiwa hukum jual beli.
Demikian disampaikan Bupati H Sukiman kepada wartawan, Senin (13/8/2018) mengungkapkan,
"Pemerintah daerah mendukung pelaksanaan PTSL di Kabupaten Rokan Hulu. Program ini dinilai sangat membantu masyarakat, sebab pelaksanaan program PTSL gratis untuk penerbitan sertifikat hak atas tanah,'' ujar Bupati Rokan Hulu, H Sukiman kepada media, Senin (13/08/2018).
Lahan yang sudah terbit sertifikatnya, sebut Bupati, selain berdampak pada kenaikan harga jual tanah atau lahan juga lahan masyarakat terdaftar dan memiliki legalitas kepemilikan yang sah dan terhindar dari persoalan konflik lahan.
‘’Kita imbau dari sekarang masyarakat dapat melengkapi dokumen persyaratan yang wajib dilampirkan dalam pendaftaran tanah atau penerbitan sertifikat hak atas tanah yang telah ditetapkan BPN. Kita harapkan para camat dan kades, sebagai ujung tombak dalam mensosilaisasikan dan mensukseskan program PTSL di Rohul, sehingga target dari program PTSL yang direncanakan dapat terealisasi dengan maksimal,’’ imbau Sukiman seraya menjelaskan, banyak manfaat yang didapatkan masyarakat Rohul, jika program ini berjalan dengan sukses. Selain dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, karena aset tanah mereka yang telah bersertikat, dapat lebih bernilai.
Disisi lain, pemerintah daerah dalam pelaksanaan legalitas aset lahan masyarakat oleh BPN, akan mendapatkan kontribusi penerimaan PAD melalui Pajak yang dibayarkan masyarakat dalam mengikuti program PTSL(*/ron)
Berita Terkait
-
Kemenkum Riau Perkuat Layanan KI di Universitas Pasir Pengaraian…
-
Ratusan Kepsek se Rohul Antusias Mengikuti Sosialisasi KIP, Zufra Irwan: Jangan Takut Diminta Informasi…
-
Tatang Yudiansyah: Kelola Keuangan Sekolah dengan Transparan, Tutup Informasi yang Dikecualikan…
-
Massif Lakukan Pengeboran, APGWI Capai Produksi Tertinggi Sejak Kelola Blok West Kampar…
-
Masyarakat Terima Kompensasi Tanam Tumbuh Kegiatan Seismik 3D PT APGWI…
-
Lantik Pengurus PWI Rohul 2024-2027, Raja Isyam: Jaga Etika, Kredibilitas dan Integritas…
Berita Terpopuler
-
Jaga Situasi Tetap Kondusif, Polda Riau Perkuat Deteksi Dini dan Patroli…
-
26 Siswa MAN 1 Pekanbaru Lolos Semifinal Gen Halal Championship 2026…
-
Kanwil Kemenkum Riau Inventarisasi Peta Permasalahan Hukum 2026…
-
Kakanwil Kemenkum Riau Perkuat Kapasitas Pembentukan Regulasi Bersama Unri…
-
Ketua BKSAP DPR RI Kecam Pengangkatan Isu West Papua di UNGA PBB…
-
Lepas Kontingen PPSN VI 2026 Menuju Jatim, Syahruddin: Berkompetisi dengan Baik dan Jaga Kekompakkan…
-
Syahrul Aidi: Indonesia Tetap Konsisten Berdiri Bersama Rakyat Palestina…
-
Memelihara Alam Semesta, Menag Minta Para Imam Gunakan Pendekatan Keagamaan…
-
Buka IGIC 2026, Menag: Mari Kita Jadikan Masjid sebagai Meeting Point…