Rohul, HarianTimes.Com - Kepala desa (kades) beserta perangkat desa se Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) diminta untuk tidak melakukan praktek pungutan liar (pungli) kepada masyarakat yang mengikuti program PTSL.
Pasalnya, program PTSL‎ yang sedang digalakkan pemerintah pusat tersebut sepenuhnya tidak dipungut biaya alias gratis, karena biayanya ditanggung melalui APBN 2018.
Kendati demikian, untuk mendapatkan SHM program PTSL, masyarakat tetap dikenakan ‎biaya seperti pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah (BPHTB). Sebab BPHTB itu, merupakan biaya pajak yang dibebankan kepada pribadi atau badan yang mendapatkan perolehan hak atas tanah dan atau bangunan dari suatu perbuatan atau peristiwa hukum jual beli.
Demikian disampaikan Bupati H Sukiman kepada wartawan, Senin (13/8/2018) mengungkapkan,
"Pemerintah daerah mendukung pelaksanaan PTSL di Kabupaten Rokan Hulu. Program ini dinilai sangat membantu masyarakat, sebab pelaksanaan program PTSL gratis untuk penerbitan sertifikat hak atas tanah,'' ujar Bupati Rokan Hulu, H Sukiman kepada media, Senin (13/08/2018).
Lahan yang sudah terbit sertifikatnya, sebut Bupati, selain berdampak pada kenaikan harga jual tanah atau lahan juga lahan masyarakat terdaftar dan memiliki legalitas kepemilikan yang sah dan terhindar dari persoalan konflik lahan.
‘’Kita imbau dari sekarang masyarakat dapat melengkapi dokumen persyaratan yang wajib dilampirkan dalam pendaftaran tanah atau penerbitan sertifikat hak atas tanah yang telah ditetapkan BPN. Kita harapkan para camat dan kades, sebagai ujung tombak dalam mensosilaisasikan dan mensukseskan program PTSL di Rohul, sehingga target dari program PTSL yang direncanakan dapat terealisasi dengan maksimal,’’ imbau Sukiman seraya menjelaskan, banyak manfaat yang didapatkan masyarakat Rohul, jika program ini berjalan dengan sukses. Selain dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, karena aset tanah mereka yang telah bersertikat, dapat lebih bernilai.
Disisi lain, pemerintah daerah dalam pelaksanaan legalitas aset lahan masyarakat oleh BPN, akan mendapatkan kontribusi penerimaan PAD melalui Pajak yang dibayarkan masyarakat dalam mengikuti program PTSL(*/ron)
Berita Terkait
-
Lantik Pengurus PWI Rohul 2024-2027, Raja Isyam: Jaga Etika, Kredibilitas dan Integritas…
-
Resmikan Institut Islam Internasional Basma, Menag Berharap Kelak Jadi Episentrum Baru Peradaban Islam Dunia…
-
Liburan Sekolah, APGWI Taja Khitanan Massal di Pendalian IV Koto…
-
PT APG Westkampar Indonesia Beri Pelatihan Produk Olahan Kelapa Sawit ke Masyarakat Pendalian IV Koto…
-
PT APG Westkampar Indonesia Sosialisasi Mitra Usaha Lokal Pengadaan Barang Jasa di Industri Hulu Migas…
-
Kunjungi Desa Sontang, SF Hariyanto: Pemimpin Harus Berani Berpihak Kepada Rakyat…
Berita Terpopuler
-
Demi Marwah Negeri, LAMR Siak Dukung Bupati Minta Menhut RI Cabut Izin PT SSL…
-
Tidak Menghargai Marwah Negeri Bertuan, Bupati Siak Afni Usulkan Pencabutan Izin PT SSL…
-
Kick Off KHI 2025, Dirjen KPM Komdigi: Etika Harus Tetap Jadi Jangkar Kita…
-
15 Delegasi AWG Bertolak ke Malaysia Ikuti Konvoi Aksi Sumud Nusantara…
-
Tim Verifikasi Kongres PWI Tegaskan Penolakan Berkas Dukungan PDF…
-
Penertiban PETI Terus Berlanjut, Kapolda Riau Peringatkan Pelaku Segera Berhenti Lakukan Aktivitas Penambangan Ilegal…
-
Hari Juang Polri, Kapolres Dumai: Kepercayaan Masyarakat Modal Utama Kita…
-
RUPS PT SPR Tetapkan Ida Yulita Susanti sebagai Dirut dan Yan Dharmadi Jadi Komisaris…
-
Perkuat Harmonisasi dan Kolaborasi Gerakan Zakat, FOZ Audiensi dengan Kakanwil Kemenag Riau…