Rohul, HarianTimes.Com - Kepala desa (kades) beserta perangkat desa se Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) diminta untuk tidak melakukan praktek pungutan liar (pungli) kepada masyarakat yang mengikuti program PTSL.
Pasalnya, program PTSL‎ yang sedang digalakkan pemerintah pusat tersebut sepenuhnya tidak dipungut biaya alias gratis, karena biayanya ditanggung melalui APBN 2018.
Kendati demikian, untuk mendapatkan SHM program PTSL, masyarakat tetap dikenakan ‎biaya seperti pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah (BPHTB). Sebab BPHTB itu, merupakan biaya pajak yang dibebankan kepada pribadi atau badan yang mendapatkan perolehan hak atas tanah dan atau bangunan dari suatu perbuatan atau peristiwa hukum jual beli.
Demikian disampaikan Bupati H Sukiman kepada wartawan, Senin (13/8/2018) mengungkapkan,
"Pemerintah daerah mendukung pelaksanaan PTSL di Kabupaten Rokan Hulu. Program ini dinilai sangat membantu masyarakat, sebab pelaksanaan program PTSL gratis untuk penerbitan sertifikat hak atas tanah,'' ujar Bupati Rokan Hulu, H Sukiman kepada media, Senin (13/08/2018).
Lahan yang sudah terbit sertifikatnya, sebut Bupati, selain berdampak pada kenaikan harga jual tanah atau lahan juga lahan masyarakat terdaftar dan memiliki legalitas kepemilikan yang sah dan terhindar dari persoalan konflik lahan.
‘’Kita imbau dari sekarang masyarakat dapat melengkapi dokumen persyaratan yang wajib dilampirkan dalam pendaftaran tanah atau penerbitan sertifikat hak atas tanah yang telah ditetapkan BPN. Kita harapkan para camat dan kades, sebagai ujung tombak dalam mensosilaisasikan dan mensukseskan program PTSL di Rohul, sehingga target dari program PTSL yang direncanakan dapat terealisasi dengan maksimal,’’ imbau Sukiman seraya menjelaskan, banyak manfaat yang didapatkan masyarakat Rohul, jika program ini berjalan dengan sukses. Selain dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, karena aset tanah mereka yang telah bersertikat, dapat lebih bernilai.
Disisi lain, pemerintah daerah dalam pelaksanaan legalitas aset lahan masyarakat oleh BPN, akan mendapatkan kontribusi penerimaan PAD melalui Pajak yang dibayarkan masyarakat dalam mengikuti program PTSL(*/ron)
Berita Terkait
-
PT APG Westkampar Indonesia Beri Pelatihan Produk Olahan Kelapa Sawit ke Masyarakat Pendalian IV Koto…
-
PT APG Westkampar Indonesia Sosialisasi Mitra Usaha Lokal Pengadaan Barang Jasa di Industri Hulu Migas…
-
Kunjungi Desa Sontang, SF Hariyanto: Pemimpin Harus Berani Berpihak Kepada Rakyat…
-
PT APGWI Ikut Sukseskan Pekan Imunisasi Nasional Polio di Pendalian IV Koto…
-
Sah! Tengku Haji Endrizal Sultan Mahkota Alam Jadi Raja Rokan…
-
SKK Migas-KKKS PT APGWI Bersama TNI AD Serahterimakan Pembangunan MCK ke Desa Pengendalian…
Berita Terpopuler
-
Afni: Kami Menolak Segala Bentuk Perubahan Data di Luar Surat 445 yang Diajukan ke MK…
-
BPPA Pilih Sembilan Anggota Dewan Pers Periode 2025-2028…
-
PSU Pilkada Siak Abdul Wahid Instruksikan Seluruh Jajaran PKB Menangkan Afni-Syamsurizal…
-
Luncurkan AQUVIVA, WINGS Food Ajak Masyarakat Sehat Jangka Panjang…
-
Ilham Yasir: Surat Balasan RSUD Telat…
-
Jhony Mundung: Dr Afni Anomali Politik Rakyat vs Kekuasaan…
-
Percuma Memenangkan Alfedri…
-
Dosen dan Mahasiswa Agribisnis Faperta UIR Latih UMKM se Binawidya Tingkatkan Skill Manajemen, IPTEK dan Keuangan UMKM…
-
Lantik Pejabat Administrator di Lingkungan Kanwil Ditjenim Riau, Agung Prianto: Kami Tunggu Gebrakan Inovasi…