Kanal

Empat Truck Ilog Diamankan, Wabup Suhardiman Minta Kapolda Tangkap Pelaku

TELUK KUANTAN, HarianTimes.com - Wakil Bupati Kuantan Singingi Drs H Suhardiman Amby Ak MM didampingi Kapolsek Singingi Iptu Koko Ferdinand Sinuraya SH MH dan UPT KPH Singingi DLHK Riau Umbradani dan Kabid Lalin Dishub Kuansing Hendri Wahyudi berhasil mengamankan sebanyak 4 unit mobil truck tengah mengangkut kayu yang diduga hasil illegal logging (ilog) di Kawasan Hutan Suaka Margasatwa (SM) Rimbang Baling Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau pada Jum'at (13/08/2021) sekira pukul 02.34 dinihari.

"Ya empat mobil yang berhasil kita stop serta amankan ini diduga hasil perambahan hutan yang dilakukan di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi. Meskipun sebelumnya sudah di lakukan razia illegal logging pada siang hari, namun kegiatan illegal logging ini masih melakukan kegiatan pada malam hari," kata Wabup Kuansing H Suhardiman Amby.

Dimana empat mobil truck yang muatannya 2 mobil Kayu Bulat (Log) dan 2 mobil kayu Balok Tim (Pecahan) diduga Kayu berasal dari hasil Illegal Logging di Kawasan Hutan Suaka Margasatwa Rimbang Baling. "Cukong, melarikan diri dengan menggunakan mobil, sedangkan pelaku lainnya dan sopir melarikan diri kedalam hutan disekitar Desa Pulau Padang Kecamatan Singingi Kabupaten Kuantan Singingi," tegas Wabup.

Wabup Kuansing berjanji, bersama Kapolsek Singingi dan Polhut akan mengejar pelaku-pelaku pembalakan dan perambahan hutan sampai ke akar-akarnya. "Kawasan hutan ini adalah kawasan masa depan Kuantan Singingi," tegas Suhardiman Amby.

Beliau juga minta kepada Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi SH SIK MSi dan Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata SIK MSi agar hal ini menjadi perhatian khusus bersama dan memberikan tindakan hukum yang tegas kepada para pelaku pembalakan liar dan perambahan kawasan hutan yang ada di Kabupaten Kuantan Singingi.

"Barang bukti yang bisa diamankan, empat truck beserta muatannya, dua buah HP, dan satu buah Dompet lengkap dengan identitasnya (KTP, SIM dan STNK). Seluruh barang bukti berada di Polsek Singingi. Kami mohon bantuan Kapolres Kuansing dan Kapolda Riau mengejar dan menindak pelaku para pembalak liar hingga sampai ke cukong nya dengan berbekal pengembangan dari Dokumen dan alat bukti berupa KTP, SIM, STNK dan barang bukti yang ada serta dokumen lainnya milik pengemudi yang sudah kami serahkan ke Kapolsek Singingi dan Polhut Riau," kata Suhardiman Amby.

Sementara itu, kata Wabup Suhardiman, Pemda Kuansing dan Bidang Penegakan Hukum (Gakkum) Polisi Kehutanan (Polhut) akan menyiapkan kelengkapan administrasinya.

"Penangkapan ini berhasil dilakukan berdasarkan adanya informasi dari masyarakat, begitu ada informasinya kita langsung datang kesini dan alhamdulillah berhasil kita amankan," jelas Suhardiman.

"Selanjutnya, untuk penegakan hukum mobil truck bermuatan kayu ini akan kita serahkan ke pak Kapolsek Singingi Jajaran untuk memberikan sanksi hukumannya," tambah Suhardiman Amby yang merupakan mantan Anggota DPRD Riau itu.

Di lokasi yang sama, Kapolsek Singingi Iptu Koko Ferdinand Sinuraya SH MH menegaskan bahwa penangkapan terhadap ke empat mobil truck bermuatan kayu yang diduga merupakan hasil perambahan kawasan hutan alias illegal logging ini merupakan lanjutan operasi patroli illegal logging yang dilakukan di wilayah Kecamatan Singingi sebelumnya.

"Terima kasih pak Wakil Bupati yang telah membantu kami. Ke depan nya kami akan proses, melakukan penyelidikan terhadap dugaan siapa pemilik dan siapa juga yang membawa barang bukti tadi yang diduga adalah illegal logging," kata Kapolsek Singingi.

"Kemudian nanti kita juga akan berkoordinasi, apakah disini perlu di bikinkan pos untuk yang standby dari Polisi Kehutanan, untuk mengantisipasi adanya kayu yang keluar lagi disini," kata Iptu Koko Ferdinand Sinuraya.*

Berita Terkait

Berita Terpopuler