Kanal

Gelar Patroli Bersama, Tim Gabungan Police Line Sawmil

TELUK KUANTAN, HarianTimes.com - Dalam rangka penertiban dugaan adanya Tindak Pidana Illegal Logging (Ilog) dan Pengrusakan Hutan di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.
Tim Gabungan Polres Kuansing dan Polsek Singingi Jajaran dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Singingi Jajaran menggelar Patroli Gabungan, pada Rabu (11/08/2021).
Hal itu dibenarkan Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata SIK MSi melalui Kapolsek Singingi Iptu Koko Ferdinand Sinuraya SH MH kepada HarianTimes.com usai menggelar operasi patroli gabungan, Rabu (11/08/2021) sore di Muara Lembu.
 
"Iya, patroli gabungan ini dalam rangka penertiban dan penegakan hukum dugaan tindak pidana Illegal Logging yang terjadi di Wilayah Hukum Polres Kuantan Singingi," kata Iptu Koko Ferdinand Sinuraya SH MH.
Dimana patroli gabungan ini dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Boy Marudut Tua SH, yang dilaksanakan sejak pukul 09.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB dimulai dari Polsek Singingi dengan menggunakan empat unit kendaraan roda empat double cabin dan dua unit kendaraan roda dua jenis trail.
 
"Sasaran kita ada tiga lokasi sawmill atau penggergajian kayu olahan di Desa Pangkalan Indarung Kecamatan Singingi. Dimana tim gabungan ini dikerahkan dengan kekuatan 16 personil gabungan," sebut Koko.
Menurut Kapolsek Singingi, sebelum tim gabungan menelusuri menuju lokasi yang diduga adanya praktek tindak pidana illegal logging tersebut, terlebih dahulu dilaksanakan apel bersama di Polsek Singingi dan menentukan sasaran target yang akan ditertibkan.
 
"Sekira pukul 10.30 WIB, tim gabungan tiba dilokasi sawmill pertama, dengan titik koordinat 0,467708S 101,284793E ditemukan sawmill tidak ada kegiatan dan tidak ada bahan baku kayu dilokasi, diperkirakan sawmill sudah tidak melakukan kegiatan sejak ditertibkan oleh tim gabungan Sat Reskrim Polres Kuansing dan Polsek Singingi pada tanggal 21 Desember 2020 yang lalu," jelas Iptu Koko.
Kemudian pada pukul 10.41 WIB, tim gabungan melanjutkan berpatroli mendatangi TKP Sawmill ke dua dengan titik koordinat 0,46362S 101,282593E yang berjarak sekitar 500 M dari TKP I.
 
"Di lokasi sawmill ke dua ini ditemukan masih adanya sisa sisa gergajian kayu baru, namun tidak ditemukan bahan baku. Dari TKP ke duan ini berhasil diamankan barang barang berupa gergaji selendang sebanyak 10 buah, mesin dongfeng 1 unit serta dinamo listrik juga ada 1 unit," beber Koko.
Setelah itu, sambung Kapolsek, pada pukul 11.15 WIB, tim gabungan mendatangi TKP Sawmill ke tiga dengan titik koordinat 0,463483S 101,672 dan ditemukan masih adanya sisa-sisa gergajian kayu baru, namun tidak ditemukan bahan baku nya.
 
"Dari TKP yang ke tiga ini diamankan barang barang berupa gergaji selendang sebanyak 15 buah, mesin genset 1 unit, tabung gas 2 buah, dinamo 1 unit serta mesin dongfeng sebanyak 1 unit," urai Koko.
Sekira pukul 12.30 WIB, lanjut Iptu Koko Ferdinand Sinuraya, tim gabungan kembali melanjutkan kegiatan patroli melewati jalan tanah dan berbukit untuk menelusuri jalan yang diduga digunakan untuk mengangkut kayu bulat hasil illegal logging tersebut.
 
"Namun tidak dapat dilanjutkan, karena kondisi jalan tanah yang basah karena baru turun hujan dan lembek serta kemiringan yang tajam, yang diperkirakan kalau hujan tidak dapat ditempuh, sehingga tim memutuskan untuk putar balik, dan tiba di Mapolsek Singingi sekira pukul 15.00 WIB," jelas Koko.
 
"Pada masing masing lokasi sawmill ditutup dengan Police Line," tegas Koko.
Secara terpisah, Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Boy Marudut Tua SH juga membenarkan hal tersebut kepada HarianTimes.com di Teluk Kuantan pada Rabu malam.
 
"Dalam hal ini, para pelaku telah melanggar Undang Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan," tegas Kasat Reskrim yang akrab disapa Bang Boy itu.
Tidak hanya itu, para pelaku juga melanggar Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). "Ke depan nya, tim akan lebih meningkatkan lagi patroli guna mencegah kembalinya beroperasional sawmill tersebut," sebut Kasat Reskrim Polres Kuansing.
 
Dari kegiatan patroli ini, disekitar lokasi sawmil tidak ada rumah penduduk sehingga tidak dapat digali informasi tentang siapa pemilik dan yang bertanggung jawab terhadap aktifitas sawmil tersebut, tutup Kasat Reskrim Polres Kuansing.*

Berita Terkait

Berita Terpopuler