Kanal

Lakukan Tiga Titik Penyekatan, Satu Orang Pelanggar Positif Covid-19

TELUK KUANTAN, HarianTimes.com - Tim operasi yustisi Penegakan Protokol Kesehatan (Prokes) dan Penertiban Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level III di Wilayah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau melakukan penyekatan di tiga titik ruas jalan menuju ibukota Teluk Kuantan.

Dalam operasi yang dipimpin langsung Wakapolres Kuansing Kompol Antoni Lumban Gaol SH MH didampingi Kasat Pol PP Kuansing Erdiansyah SSos MSi, Plt Kadis Kesehatan Jafrinaldi AP MIP serta diikuti oleh Kabag Ops Polres Kuansing Kompol Erde Dianto SH dan Kabid Opsdal Satpol PP Kuansing Shanti Evi Dimeti SH serta Kasi Penyiaran Diskominfo Kuansing Dewi Riana Arthaty SE MSi pada Rabu (04/08/2021) malam langsung memberikan sanksi ditempat kepada para pelanggar.

"Kepada setiap pelanggar dikenakan sanksi administrasi, diberikan edukasi dan dilakukan rapid swab antigen test di tempat," jelas Kasat Pol PP Kuansing Erdiansyah melalui Kabid Opsdal Shanti Evi Dimeti kepada HarianTimes.com di Teluk Kuantan, Kamis (05/08/2021) sore.

Selain itu, sambungnya, tim yustisi juga melakukan pembubaran terhadap kerumunan warga disejumlah tempat. Dimana hal itu sesuai dengan PP Nomor 16 Tahun 2018, Inmendagri Nomor 29 Tahun 2021, SE Mendagri 440/3929/SJ/2021, Perbup Kuansing Nomor 42 Tahun 2020, SE Bupati Kuansing Nomor 919 Tahun 2021, kata Shanti.

"Untuk mengurangi/mengurai keramaian dengan mengarahkan kendaraan yang akan memasuki pusat kota/keramaian untuk berputar balik," jelas Shanti.

Adapun tiga titik penyekatan yang dilakukan tim operasi yustisi, yakni di Simpang 3 Tugu Pelajar Jalan Ahmad Yani Teluk Kuantan, Simpang 4 Sawah Teluk Kuantan dan Simpang Bank Mandiri Jalan Imam Munandar Teluk Kuantan, kata Shanti.

Sementara untuk lokasi sasaran tempat usaha yang dilakukan test swab antigen, sambung Shanti, yakni Kedai Teras Kopi Caghonti Jalan Perintis Kemerdekaan Teluk Kuantan, Kedai Ridho Jalan Perintis Kemerdekaan Teluk Kuantan, Kedai Nasi Goreng Ciberlin Jalan Perintis Kemerdekaan Teluk Kuantan serta Warnet Squad Gaming Jalan Perintis Kemerdekaan Teluk Kuantan, jelas Shanti.

Kasi Penyiaran Diskominfo Kuansing, Dewi Riana Arthaty juga menambahkan bahwa dalam operasi tersebut didapati sebanyak 34 pelanggar Prokes dan PPKM Level III serta aturan jam malam.

"Didapati sebanyak 30 orang pelanggar perorangan, dan 4 pelaku usaha. Para pelanggar dikenakan sanksi teguran tertulis, administrasi, serta di lakukan swab antigen di tempat," kata Dewi.

Kemudian sebanyak 21 orang pelanggar dijadikan sample untuk di test rapid swab antigen di tempat. "Dari 21 orang tersebut, 1 orang positif Covid dan 20 lainnya Non Reaktif," jelas Dewi seraya mengakhiri.*

Berita Terkait

Berita Terpopuler