Kanal

2019, UMK Pekanbaru Rp2.762.000

Pekanbaru, Hariantimes.com - Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru tahun 2019 ditetapkan sebesar Rp2.762.000.

Besaran UMK itu ditetapkan berdasarkan hasil rapat finalisasi Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru bersama Dewan Pengupahan.

"Alhamdulillah sudah kita tetapkan dan sudah kita sepakati besaran angka UMK Pekanbaru tahun 2019," ungkap Kepala Disnaker Kota Pekanbaru, Johnny  Sarikoen usai rapat finalisasi penetapan besaran UMK tahun 2019.

Johnny menyebutkan,  angka UMK yahun 2019 sebesar Rp2.762.000 tersebut sudah sesuai dengan perhitungan yang diatur di dalam PP nomor 78 tahun 2015. 

"Angka UMK Pekanbaru tahun 2019 naik sekitar 8 persen jika dibandingkan tahun sebelumnya. Dimana tahun 2018 UMK Kota Pekanbaru adalah sebesar Rp2.557.486," sebut Johnny.

Setelah diputuskan, maka tahap selanjutnya, rekomensasi UMK tersebut akan disampaikan ke Wali Kota Pekanbaru untuk selanjutnya diteruskan ke Gubernur Riau.

"Setelah ditetapkan oleh Walikota nanti diteruskan ke Gubenur Riau untuk disahkan," ujar Johnny.(*/ron)

Berita Terkait

Berita Terpopuler