Kanal

Layangkan Surat Pemanggilan, Hadiman: Jika Tak Hadir Akan Dijemput Paksa

Teluk Kuantan, HarianTimes.com - Mantan Kepala BPKAD Kuansing H alias K sudah dua kali dipanggil oleh Penyidik Kejari Kuansing dalam kasus dugaan SPPD Fiktif. Dari dua pemanggilan terhadap H alias K dua kali juga mangkir dari panggilan penyidik Kejaksaan Kejari Kuansing.

Hal itu dibenarkan oleh Kajari Kuansing Hadiman SH MH yang merupakan Kajari Terbaik 3 se-Indonesia dan Terbaik Pertama se-Provinsi Riau saat di konfirmasi, pada Rabu (26/05/2021) pagi di Teluk Kuantan.

"Ia, Benar. H alias K sudah dua kali di panggil oleh Penyidik Kejari Kuansing. Namun saudara H alias K tidak memenuhi panggilan penyidik Kejari Kuansing," ujar Hadiman.

Namun, Untuk alasan mengapa saudara H alias K tidak memenuhi panggilan kedua penyidik kami tidak tahu, kata Hadiman.

Lebih lanjut dikatakan Hadiman. Untuk itu kami keluarkan Sprindik baru untuk saudara H alias K karena sudah dua kali mangkir. Dan tanggal 31 Mei 2021 kami mengirimkan surat panggilan ketiga kepada H alias K. Untuk menghadap hari Senin tanggal 7 Juni 2021 jam 10 pagi.

Hadiman menjelaskan, Kapasitas saudara H alias K dalam dugaan kasus SPPD Fiktif di BPKAD dipanggil masih sebagai saksi.

Apabila yang bersangkutan juga tidak memenuhi panggilan penyidik, maka akan dilakukan upaya penjemputan paksa, tegas Hadiman.*

Berita Terkait

Berita Terpopuler