Pekanbaru, Hariantimes.com - Untuk menekan kasus Covid-19 di Provinsi Riau, ada beberapa hal yang harus ditekankan.
Tentunya, hal yang penting harus ada penegakkan hukum yang konsisten bagi yang melanggar. Siapapun dia, harus ditindak
"Yang harus diterapkan adalah pemberlakuan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan (prokes)," tegas Ketua Perhimpunan Ahli Epidemiologi Indonesia (PAEI) Riau Wildan Aspan Hasibuan kepada media, Senin (24/05/2021).
Dan untuk menekan laju peningkatan kasus dengan upaya penerapan secara ketat 5 M, sebut Wildan, yakni memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, serta Membatasi mobilisasi dan interaksi.
Berikutnya Upaya 3T atau tindakan melakukan tes COVID-19 (testing), penelusuran kontak erat (tracing), dan tindak lanjut berupa perawatan pada pasien COVID-19 (treatment) adalah salah satu upaya utama penanganan COVID-19.
"Ini upaya dasar dalam menghambat penularan antara satu orang dengan yang lainnya,"ujar Wildan.
Berikutnya dengan terus meningkatkan proses vaksinasi, karena ini bagian dari menciptakan kekebalan bagi tubuh.
Menurut Wildan, perlu dilakukan evaluasi oleh satgas masing-masing Kabupaten dan Kota untuk mengetahui dari upaya diatas mana yg belum optimal untuk ditingkatkan.
"Yang perlu menjadi perhatian, yakni Komitmen bersama antara Pemerintah dan masyarakat Riau untuk melaksanakan peran masing-masing dalam memutus rantai penularan covid-19," ujar Wildan.(*)
Penulis: Zulfilmani