Kanal

Dituding Gagalkan Program PSR Presiden RI, Hadiman Paparkan Dengan Tegas

Teluk Kuantan, HarianTimes.com - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuantan Singingi (Kuansing), Hadiman, S.H.,M.H membantah langsung tudingan miring yang ditujukan terhadap pribadinya maupun instansi yang kini ia pimpin. Dimana tudingan itu mengatakan bahwa Kajari terbaik 3 se Indonesia dan terbaik 1 se Provinsi Riau menghambat bahkan gagalkan program nasional Presiden RI, Ir. Joko Widodo tentang Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Kabupaten Kuantan Singingi yang dipublikasikan sejumlah media online.

Dimana bantahan itu disampaikan oleh Kajari Kuansing, Hadiman, S.H.,M.H melalui Jumpa Pers pada Rabu (21/4/2021) di kantor Kejari Kuansing dan didampingi para Kasi, pegawai Fungsional serta pengurus KUD se Kecamatan Singingi dan Singingi Hilir di Teras Kejari Kuansing.

Dalam Jumpa Pers tersebut, pihak Kejaksaan menghadirkan para pengurus KUD dari 10 KUD yang tergabung dalam Forum Komunikasi KUD yang ada di Singingi dan Singingi Hilir.

Hadiman menjelaskan bahwa awal tahun 2021 kami menerima laporan dari masyarakat ke Kejari Kuansing, perihal dugaan penyimpangan dalam pengelolaan bantuan pusat Peremajaan Sawit Rakyat (PSR), program Presiden RI Jokowi melalui beberapa KUD tersebut.

Namun, program PSR ini diduga tidak berjalan sebagaimana mestinya, dan didalam laporan dilakukan oleh oknum pihak KUD yang bersama oknum PT. Guna Tata Wahana (PT. GTW) selaku pihak ketiga, yang mana PT. GTW tahun 2020 telah mengambil uang Muka sebesar 15 persen dari 7 (tujuh) KUD khusus kegiatan tumbang ciping atau replanting dengan dana lebih kurang sebesar Rp. 5 Milyar.

"Namun, dalam laporan masyarakat bahwa pekerjaan sampai tahun 2020 tidak ada progres kemajuan pekerjaan," jelas Hadiman dihadapan puluhan awak media yang hadir dalam Jumpa Pers pada Rabu siang tersebut.

Dan didalam kontrak antara Pihak KUD dengan pihak PT. GTW, jangka waktu pelaksanaan selama 5 (lima) bulan harus sudah ada Progres. Namun, berakhirnya kontrak selama 5 bulan tidak ada progres, sesuai dengan ketentuan harus dikembalikan ke BPDPKS.

Dikatakan Hadiman, terkait dengan mundurnya anggota KUD tersebut tidak ada kaitannya dengan laporan kepada pihak Kejari Kuansing. "Jadi, pada dasarnya anggota KUD itu sudah mundur sebelum adanya penyelidikan dari Kejaksaan Negeri Kuansing. Itu bisa dilihat dari surat permohonan pengunduran diri anggota anggota KUD tersebut, yang mana tanggalnya jauh sebelum dilakukan penyelidikan," kata Hadiman.

Ditempat yang sama, Ketua Forum Komunikasi KUD se Kecamatan Singingi dan Singingi Hilir, Ronald Sihombing juga menegaskan bahwa pemberitaan miring tersebut tidak lah benar adanya. "Beritanya tidak benar dan tidak berimbang, seharusnya mereka konfirmasi kepada kami. Ini malah main beritakan saja tanpa konfirmasi ke kami," kata Ronald.

Masih dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Forum Komunikasi KUD, Oberlin Manurung juga menjelaskan terkait dengan mundurnya anggota yang merupakan petani sawit itu, jauh sebelum adanya laporan ke Kejari Kuansing. "Kalau ada berita tentang Oknum Kejari Kuansing menghambat program Presiden itu tidak benar," kata Oberlin.

Terkait dengan alasan mundurnya dari program PSR ada beberapa alasan, kata Oberlin, "Pertama sekarang harga sawit tinggi, kedua masih banyak tanggungan seperti angsuran di Perbankan dan tanggungan lain sebagainya," jelas Oberlin.

Lebih lanjut dikatakan Oberlin Manurung, dengan mundurnya anggota dari Program PSR tersebut artinya masih ada uang KUD sebesar Rp. 500 juta sama pihak PT. GTW, sampai hari ini pihak PT. GTW belum mengembalikan uang dari pihak KUD sebesar lebih Rp. 500 juta tersebut.

"Padahal uang yang dikuasai PT GTW itu uang milik petani sehingga pihak KUD sudah beberapa kali mengirimkan surat ke PT GTW agar mengembalikan uang tersebut. Seharusnya pihak PT GTW mengembalikan uang tersebut. Namun, sampai hari ini tidak ditanggapi pihak Perusahaan tersebut," tegas Oberlin.

Terkait dengan yang dipublikasikan sejumlah media online terhadap Kejari Kuansing, dimana Kejari Kuansing menghambat pekerjaan program PSR dan membuat masyarakat ketakutan sehingga mundur dari program tersebut, Oberlin Manurung kembali menegaskan bahwa tidak ada hambatan dari panggilan Kejari Kuansing. "Mau di panggil 10 kali pun se hari, tetap tidak ada menghambat kepada pekerjaan kami," tegas Oberlin mengakhiri.*

Berita Terkait

Berita Terpopuler