Kanal

Bimtek Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Desa

Teluk Kuantan, HarianTimes.Com - Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Pemkab Kuansing) melalui Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DSPMD) berikan pembinaan terhadap Desa sebagai pengguna dana langsung pembangunan desa masing-masing. Pembinaan tersebut berupa Bimtek Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Desa Tahun 2018.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas SPMD, H. Muharlius, SE,.MM didampingi Kepala Bidang Pemberdayaan Desa (Pemdes), Drs. Napisman kepada media HarianTimes.Com di Teluk Kuantan, Minggu (12/08).

Dimana bimtek ini dilaksanakan di kecamatan masing-masing, mulai sejak 6 - 20 Agustus 2018. Hadir sebagai pemateri dalam bimtek tersebut, antara lainnya Kadis SPMD, Inspektorat, Kabid Pemdes dan Camat.

Kadis SPMD H. Muharlius, SE,.MM menyampaikan bahwa Bimtek ini dilaksanakan dalam rangka menertibkan dan meningkatkan sistem pelaporan pengelolaan dan pertanggungjawaban penggunaan dana desa.

"Kita berharap agar kedepannya tidak ada lagi desa yang terlambat dalam pelaporan SPJ nya. Dan selama ini, hal ini lah yang seringkali menjadi penyebab keterlambatan penyaluran dana desa ke masing-masing rekening desa," kata Muharlius, mantan Plt. Sekda Kuansing.

"Selama ini selalu ada perbaikan, namun hal ini tentu tidak kita inginkan lagi agar semua desa bisa mandiri dan mampu mengelolanya dengan baik dan benar nantinya, kita tidak ingin adanya berurusan dengan hukum di kemudian hari, untuk itu desa diharapkan sungguh-sungguh dalam mengikuti kegiatan sampai selesai," jelas Kadis SPMD Kuansing.

Hal senada juga diungkapkan oleh Kabid Pemdes Drs. Napisman. Dimana dirinya selaku yang membidangi Pemberdayaan Desa berharap agar desa dapat mengelola dan menyusun pertanggungjawaban administrasi keuangan desa menjadi lebih baik lagi. Supaya terhindar dari kesalahan administrasi yang dapat berakibat hukum bagi aparatur pemerintahan desa," beber Napisman, yang juga merupakan Plt. Sekretaris DSPMD Kuansing.

Selain itu, lanjut Napisman, Bimtek Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Desa Tahun 2018 ini bertujuan, "Agar terlaksana tertib administrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa," tambahnya.***(hrp)

Berita Terkait

Berita Terpopuler