Kanal

Dua Kali Mangkir, Jaksa Penyidik Tahan Kepala BPKAD Kuansing

Teluk Kuantan, HarianTimes.com - Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau melakukan penahanan terhadap tersangka H alias K sebagai tersangka kasus dugaan korupsi SPPD Fiktif 2019 di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kuansing.

Dimana tersangka H alias K merupakan Kepala BPKAD Kuansing, berdasarkan hasil perhitungan negara sementara penyidik Kejari Kuansing kerugian negara yang ditimbulkan berdasarkan bukti-bukti yang ada negara dirugikan sebesar Rp.548.283.819,-.

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuansing, Hadiman, S.H.,M.H melalui Kasi Pidsus, Roni Saputra, S.H didampingi Kasi Intel, Rinaldy Adriansyah, S.H.,M.H., Kasi Barang Bukti, Mona S.H Simanjuntak, S.H serta Kasi dan Jaksa Penyidik Kejari Kuansing lainnya pada Pres Rilis, Kamis (25/3/2021) di kantor Kejari Kuansing.

"Dan terhadap tersangka ini dilakukan penahanan oleh Tim Penyidik Kejari Kuantan Singingi selama 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal hari ini, 25 Maret sampai 20 hari ke depan. Dan tersangka dititipkan di tahanan Polres Kuansing," jelas Roni Saputra, S.H.

Adapun alasan penahanan terhadap tersangka H alias K, untuk memudahkan pemeriksaan, dan ditakutkan akan melarikan diri serta menghilangkan barang bukti, dan juga karena tersangka H alias K beberapa kali mangkir dari panggilan Jaksa Penyidik Kejari Kuansing.

"Untuk tersangka H alias K disangkakan dengan Pasal 2 (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No.31 Thn 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No.20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindakan Pidana korupsi dengan ancaman pasal 2 maksimal penjara seumur hidup dan pidana paling singkat 4 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp200 juta paling banyak 1 milyar, ancaman pada pasal 3 paling singkat 1 tahun paling lama 29 tahun dan denda Rp50 juta," tutup Roni.

Dalam kesempatan yang sama, Kuasa Hukum tersangka H alias K, Bangun Sinaga, S.H.,M.H didampingi Kuasa Hukum lainnya, yakni Rizki Junianda Putra, S.H.,M.H saat dikonfirmasi HarianTimes.com dan awak media lainnya mengatakan, bahwa banyak dugaan-dugaan dan sangkaan-sangkaan yang dialami oleh kliennya. Dan itupun nantinya akan ditindak lanjuti yang mana langkah-langkah yang sudah dilakukan antara lain, yaitu sudah mengirimkan surat permohonan perlindungan hukum kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Riau.

"Sebelum kita berangkat tadi ke Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi sudah memberikan atau mengirimkan surat perihal perlindungan hukum kepada Kejaksaan Agung dan jajarannya, juga memberikan surat yang kita terima dan akan kirimkan kepada Presiden Joko Widodo dalam perihal tersebut," ungkapnya.

"Selanjutnya disini kami juga menerima surat terbuka untuk media dan disampaikan besok dengan cara mengundang media oleh tim penasehat hukum, kita akan menyampaikan perasaan klien kita dan proses apa saja yang berjalan selama ini dan biarlah masyarakat yang menilai dan mengetahui prosesnya. Kemudian pada 16 Maret 2021 yang lalu klien kita sudah mengajukan permohonan prapid di Pengadilan Negeri Teluk Kuantan dengan harapan semoga pihak penyidik memenuhi panggilan terhadap sidang permohonan prapid tersebut," ujar Bangun Sinaga.

"Terakhir perlu juga kita sampaikan disini di dalam hasil pemeriksaan BPK tidak adanya terdapat temuan terkait dengan anggaran 2019 dan disini juga ada beberapa Instansi tapi semuanya itu kemana?," tutup Bangun Sinaga seraya memegang buku hasil audit BPK ditangannya.*

Berita Terkait

Berita Terpopuler