Kanal

Jaksa Penyidik Kejari Kuansing Tetapkan H Tersangka Dugaan SPPD Fiktif

Teluk Kuantan, HarianTimes.com - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau sudah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan SPJ SPT/SPPD Fiktif di BPKAD Kuansing tahun 2019.

Hal itu dibenarkan oleh Ketua Tim Penyidik sekaligus Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuansing, Hadiman, S.H.,M.H kepada HarianTimes.com pada Senin (15/3/2021) di Teluk Kuantan.

"Kami sudah menetapkan H alias K sebagai tersangka pada hari Rabu tanggal 10 Maret 2021 kemarin dan hari Selasa besok tanggal 16 Maret 2021 jam 10.00 WIB pagi di periksa sebagai tersangka," terang Kajari Kuansing, Hadiman.

Hadiman mengingatkan kepada pihak-pihak yang telah dijadwalkan untuk diperiksa agar memenuhi surat panggilan.

"Bila H alias K tidak hadir kami akan panggil lagi dengan surat panggilan Kedua hari Jum'at dan bila juga tidak hadir kami layangkan panggilan ketiga hari Selasa lagi dan langsung kami tangkap dan ditahan," tegas Hadiman.

Sebelumnya, Kejari Kuansing telah melakukan penyitaan barang bukti berupa uang tunai ratusan juta dari kasus dugaan penyimpangan Perjalanan Dinas SPT dan SPPD Fiktif tahun 2019 di BPKAD Kuansing pada Senin (15/2/2021) yang lalu.

Pada saat itu Hadiman mengungkapkan, dari jumlah yang tidak ada Bukti Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) dengan total sebesar Rp.493.634.860,-. "Itu menurut pengakuan dari pihak BPKAD tidak punya bukti pembayaran minyak dan ongkos taksi," terang Kajari Kuansing.

Ketika itu Hadiman mengatakan, pihak BPKAD Kuansing sudah menyerahkan uang berdasarkan pengakuan mereka diwakili oleh Kabid Aset, Hasvirta Indra, S.Pi, yang sudah dilakukan penyitaan barang bukti oleh Penyidik Kejari Kuansing. "Itu kan baru dari pengakuan mereka (BPKAD)," kata Ketua Tim Penyidik, Hadiman, S.H., M.H sekaligus Kajari Kuansing.

"Belum lagi dihitung hotel atau penginapan yang ratusan kamar juga diduga fiktif. Dan sekarang ini lagi di lakukan penghitungan oleh auditor, dalam waktu dekat ini akan diserahkan kepada penyidik," terang Hadiman ketika itu.*

Berita Terkait

Berita Terpopuler