Kanal

Plt. Kadis, Masrul: ASN Dilingkup Disdikpora Dilarang Perpanjang Masa Libur

Teluk Kuantan, HarianTimes.com - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), H. Masrul Hakim, S.Ag.,M.Pd.I menghimbau kepada seluruh tenaga pendidik dan kependidikan serta satuan pendidikan untuk tidak memperpanjang masa libur tanggal merah dalam rangka peringatan Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW yang jatuh pada Kamis, 11 Maret 2021.
Hal itu disampaikan oleh Plt. Kepala Disdikpora Kuansing, H. Masrul Hakim, S.Ag.,M.Pd.I saat dikonfirmasi HarianTimes.com pada Kamis (11/3/2021) di Teluk Kuantan.
 
"Besok, Jum'at tanggal 12 Maret 2021 tidak ada libur. Dan diharapkan kepada seluruh ASN terutama di lingkup kesatuan kependidikan, baik tenaga pendidik maupun tenaga kependidikan serta kantor Disdikpora wajib masuk, sesuai aturan yang berlaku," tegas H. Masrul Hakim.
 
Dimana hal itu, sambung Masrul Hakim, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Gubernur Riau Nomor: 46/SE/2021 tentang perubahan atas pelaksanaan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021, yang berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri Republik Indonesia (RI), yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) RI Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021 tanggal 22 Februari 2021 tentang Perubahan atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) RI Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.
 
Sehubungan dengan hal tersebut, kata Masrul Hakim, perlu disampaikan bahwa pelaksanaan cuti bersama ASN sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku.
 
Setiap jam kerja yang hilang diperhitungkan atau diganti dengan jam kerja pada hari kerja efektif minggu berikutnya untuk memenuhi ketentuan jumlah jam kerja efektif dalam seminggu yaitu 37,5 jam, sambung Masrul.
 
"Tidak ada libur, besok harus masuk dan bekerja efektif kembali," terang Masrul.
 
"Tidak boleh memperpanjang masa liburnya. Harus masuk seperti biasa," tegasnya.*

Berita Terkait

Berita Terpopuler