Kanal

Pjs Bupati Roni: ASN Nambah Liburan, Siap-Siap Kena Sanksi PP 53 Tahun 2010

Teluk Kuantan, HarianTimes.com - Pjs Bupati Kuansing Roni Rahmat himbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi untuk tidak menambah masa libur, pasca liburan panjang.

Himbauan itu disampaikan Pjs Bupati Kuansing Roni Rahmat mengingat masa liburan panjang sudah usai. Dimana kata beliau, besok (Senin, 2/11/1010) seluruh ASN sudah harus kembali bertugas seperti biasanya.

Hal itu disampaikan Pjs Bupati Kuansing Roni Rahmat saat berkomunikasi via media perpesanan miliknya kepada HarianTimes.com pada Minggu (1/11/2020).

"Besok, Senin (2/11/2020) semua ASN harus sudah masuk kembali berdinas seperti biasa, begitu juga dengan para honorer harus masuk seperti biasa lagi. Tidak ada yang menambah waktu libur, masa libur panjangnya sudah usai," himbau Pjs Bupati Kuansing.

Pjs Bupati Roni Rahmat mempertegas, jika ada ASN yang memperpanjang masa liburnya, siap-siap saja akan diberikan sanksi sesuai aturan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Sanksi nya itu sudah ditetapkan sesuai aturan, sesua PP yang berlaku tentang kepegawaian. Dimana disitu dibunyikan tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil adalah kesanggupan Pegawai Negeri Sipil untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin," tegas Pjs Bupati.*

Berita Terkait

Berita Terpopuler