Kanal

Selama Libur Panjang, 7 ASN Terjaring Langgar SE Bupati dan Pengumuman Gubri

Teluk Kuantan, HarianTimes.com - Ternyata masih ada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang membandel dan tidak mengindahkan himbauan dan larangan untuk tidak keluar daerah selama masa libur panjang.
Dimana himbauan itu disampaikan Pjs Bupati Kuansing Roni Rahmat diperkuat dengan adanya surat Pengumuman Gubernur Riau Nomor : 310/Peng/2020 tentang Antisipasi Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pada Libur dan Cuti Bersama Tahun 2020 di Provinsi Riau tanggal 23 Oktober 2020.
 
Dan diperkuat lagi dengan Surat Edaran (SE) Bupati Kuantan Singingi Nomor : 800/BKPP-04/2020/559 tentang Larangan Bepergian Keluar Provinsi Riau Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi tanggal 21 Oktober 2020.
 
Ternyata dari operasi penjagaan perbatasan yang dilakukan Tim Terpadu Pos Cek Point Perbatasan Riau - Sumbar yang terletak di Desa Kasang Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau terjaring sebanyak 7 orang ASN yang hendak bepergian keluar daerah pada Jumat (30/10/2020) lalu.
 
"Terdapat ASN yang terjaring pemeriksaan sebanyak 7 orang, laki laki 5 orang dan perempuan 2 orang," tegas Kabid Opsdal Satpol PP Kuansing, Shanti Evi Dimeti kepada HarianTimes.com pada Minggu (1/11/2020).
 
Untuk kendaraan bermotornya, lanjut Shanti, yang diputar balik yang di dalamnya terjaring ASN sebanyak 2 unit, pada hari Jumat tersebut. "Karena tidak bisa menunjukkan bukti surat tugas ataupun bukti adanya keperluan mendesak seperti berobat dan lainnya," terang Shanti.
 
Kecuali sambung Shanti, mereka (ASN) itu bisa memperlihatkan bukti surat tugas atau keperluan mendesak yang diperbolehkan melintas di Pos Cek Point Perbatasan Riau - Sumbar. "Ada beberapa ASN yang dapat menunjukkan surat surat bukti keperluan penting seperti mengurus kepindahan tugas sehingga harus bolak balik melintas perbatasan, mengurus anak yang sedang sakit, ada diperlihatkan kepada petugas saat itu dan itu dicatat sebagai bahan laporan," terang Pimpinan KB FKPPI PC 0411 Kuansing itu.
 
"Sedangkan ASN yang tidak bisa menunjukkan bukti bukti kepentingan tertentu atau khusus, sudah diingatkan sebelumnya bahwa jika mereka melintas di pos check point merupakan suatu pelanggaran, dan itu sudah disampaikan dalam Surat Edaran Bupati untuk ASN dan mereka sudah memahami. Jika tetap membandel dan terjaring ada resiko atas adanya sanksi yang akan diberikan oleh pimpinan sesuai dengan PP Nomor 53 Tahun 2010," tegas Shanti.*

Berita Terkait

Berita Terpopuler