Kanal

Kemenkeu dan KPK Bangun Sinergi Cegah Korupsi

Jakarta, Hariantimes.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membangun sinergi untuk pencegahan tindak pidana korupsi.

Sinergi ini telah diinisiasi sejak tahun 2008 dan terus ditingkatkan sebagai upaya meningkatkan koordinasi dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan masing-masing institusi untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi dan tidak pidana lainnya secara efektif dan efisien.

"Bulan ini, kami sepakat memperbaharui Nota Kesepahaman antara KPK dan Kemenkeu mengenai kerjasama dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi dan tindak pidana lainnya," sebut Menkeu Sri Mulyani Indrawati SE MSc PhD dilansir Hariantimes.com dari laman facebooknya, Senin (26/10/2020).

Menkeu menungkapkan, ruang lingkup nota kesepahaman meliputi pertukaran informasi dan data, pengelolaan barang milik negara, benda sitaan, barang rampasan dan/atau barang gratifikasi, pencegahan tindak pidana korupsi, pengembangan kapasitas SDM, kajian/penelitian penyediaan narasumber dan tenaga ahli dan/atau layanan pengadaan.

"Saya berharap  langkah ini akan semakin meningkatkan kepercayaan diri insitusi dan jajaran Kemenkeu dalam mewujudkan lingkungan yang profesional dan berintegritas,  serta meningkatkan kepercayaan publik kepada Kemenkeu sebagai institusi pengelola fiskal yang kredibel," harap Sri Mulyani.(*)

Berita Terkait

Berita Terpopuler