Kanal

Jadi Pengedar Karena Pemakai, Polisi Bekuk Pemuda Lajang

Teluk Kuantan, HarianTimes.com - Seorang bandar narkotika golongan I jenis sabu-sabu ditangkap aparat kepolisian Sat Resnarkoba Polres Kuansing pada Selasa (29/9/2020) kemarin di Desa Sako, Kecamatan Pangean, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.

RM alias R (24), merupakan pengedar narkotika golonga I jenis sabu-sabu. RM alias R merupakan warga Desa Sako, Kecamatan Pangean, dan beroperasi sebagai bandar sabu di wilayah Kecamatan Pangean, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.

Hal itu dibenarkan oleh Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto didampingi Kasat Narkoba AKP Sahardi dan Paur Subbag Humas Ipda JL Tobing pada Kamis (1/10/2020) di Teluk Kuantan.

Menurut Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto, penangkapan tersangka RM alias R (24) ini berawal dari penyelidikan tentang peredaran gelap narkoba di wilayah Kecamatan Pangean. Penangkapan dilakukan Tim Opsnal Sat Resnarkoba yang dipimpin oleh Bripka Rieki. Setelah mendapat petunjuk keberadaan pengedar sabu tersebut, tim opsnal langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka dirumahnya sendiri di Desa Sako, Pangean.

Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti dari rumah tersangka, berupa 9 (sembilan) Paket plastik bening berisikan butiran kristal diduga Narkotika Golongan I Jenis Shabu, Uang Tunai Rp.1.450.000 (satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) bungkusan plastik berisikan plastik klip bening, serta barang bukti (BB) lainnya.

"Penangkapan terhadap pelaku RM alias R di dalam rumah tersangka, saat dilakukan penggeledahan disaksikan Kepala Dusun dan warga, ditemukan barang bukti 9 (sembilan) paket plastik bening berisikan narkotika jenis sabu didalam tas sandang warna hitam yang didalam kantong kain merk Kawasaki warna hitam yang tergantung disebelah lemari dalam kamar pelaku," terang Kapolres.

"Pelaku mengakui sebagai miliknya, kemudian digeledah badan dikantong celana dalam dompet ditemukan uang tunai sejumlah Rp 1.450.000 yang diakui pelaku uang hasil penjualan sabu," sambung Kapolres.

Menurut Kapolres, saat ini pelaku serta barang bukti sudah diamankan di Polres Kuansing guna proses lebih lanjut.

"Pelaku yang masih lajang mengakui tergiur mengedarkan sabu karena tidak memiliki perkerjaan tetap dan juga karena pelaku juga sebagai pengguna sehingga bisa dapat sabu lebih mudah. Pelaku sangat menyesal atas perbuatan yang memalukan keluarga dan mengetahui bahwa terlibat dalam peredaran narkoba bisa ditangkap dan dihukum dan sudah banyak diwilayahnya yang ditangkap karena narkoba," beber Kapolres.

Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto berharap agar hal ini menjadi contoh bagi yang lain dan penyalah gunaan narkoba bisa menurun.

"Pelaku terancam pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," tegas Kapolres.*

Berita Terkait

Berita Terpopuler