Kanal

Belum Terima Bantuan Kuota Internet? Ini Solusi dari Mendikbud

Jakarta, Hariantimes.com - Jika belum mendapatkan bantuan kouta internet, peserta didik dan tenaga pendidik bisa melapor kepada pimpinan satuan pendidikan serta operator sekolah yang ada. 

Itu perlu dilakukan untuk melakukan pengecekan, apakah nomor yang didaftarkan sesuai atau tidak. 

"Jadi yang pertama adalah lapor kepada pimpinan satuan pendidikan, kepada kepala sekolah. Karena mereka adalah yang bertanggung jawab untuk akurasi nomor-nomor tersebut. Sampaikan nomor ponsel yang didaftarkan dan cek operator sekolah untuk memastikan nomor telah terdaftar dan aktif," ujar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim dalam konfrensi pers di YouTube Kemendikbud, Jumat (25/09/2020).

Nadiem mengaskan, bantuan kouta internet akan diberikan secara beberapa tahap, dengan dua tahapan setiap bulannya. Jika pada tahap pertama nomor peserta didik atau tenaga pendidik belum mendapatkan bantuan kouta internet, maka bisa dikoreksi untuk mendapatkan pada tahapan kedua. 

"Di dalam setiap bulan ada dua tahap pemberian. Tahap 1 dan tahap 2. Jadinya jika di tahap 1 ada nomor-nomor yang mungkin tidak aktif atau salah input. Bisa dikoreksi untuk tahap kedua di bulan itu," beber Nadiem sembari menghimbau bagi yang nantinya belum menerima bantuan kouta internet untuk tidak khawatir. 

"Kami ada 3 kali penyaluran. Di bulan pertama yaitu bulan ini, bulan kedua, dan bulan ketiga, dan keempat dikirim bersamaan ya," katanya seraya menginfokan, kuota ini aktif selama 30 hari sejak dikirim. Namun, khusus yang kuota yang pengirimannya dijadikan satu atau dobel, masa berlakunya 75 hari.

"Setiap kali penerima kuota mendapatkannya paket data itu valid selama 30 hari. Di tanggal apapun penerima mendapat kuota internet itu akan valid 30 hari. Untuk kiriman terakhir yaitu bulan 3 dan 4 yang dikirim bersamaan kuota tersebut akan valid 75 hari terhitung sejak diterima," jelasnya.(*)

Berita Terkait

Berita Terpopuler