Kanal

Hari Kelima Operasi Yustisi Gabungan, 2.129 Pelanggar Terkena Sanksi

Banten, Hariantimes.com - Hari Kelima operasi yustisi, sebanyak 2.129 pelanggar terkena sanksi karena tidak mematuhi protokol kesehatan.

operasi yustisi ini dalam rangka pendisiplinan protokol kesehatan dengan 3M (Mencuci tangan dengan sabun, Memakai Masker dan Menjaga Jarak)  dan penegakkan hukum dengan sasaran  masyarakat yang tidak mengenakan masker 

"Hari kedua operasi yustisi yang dilaksanakan di Polres jajaran Polda Banten, yang melanggar protokol kesehatan sebanyak 2.129 orang. Diberi teguran lisan sebanyak 1.465 orang, teguran tulisan 369 orang dan kerja sosial sebanyak 295 orang," beber Kapolda Banten Irjen Pol Drs Fiandar melalui Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi melalui siaran pers yang dikirim ke media, Minggu (20/09/2020).

 Dalam operasi yustisi ini, beber Kabid Humas, melibatkan personel gabungan dari TNI, Polri ,Satpol PP, Dishub, BPBD dan Instansi pemerintah. Dan operasi yustisi ini dimulai sejak Instruksi Presiden dan Pergub No 45 tahun 2020 tentang penerapan disiplin serta penegakkan hukum protokol kesehatan.

"Operasi Yustisi ini dimulai dari Hari Rabu (09/08/2020) hingga Rabu (30/09/2020,”  sebut Edy Sumardi sembari menjelaskan, Operasi Yustisi ini dilakukan di sejumlah lokasi. Sasaran utama adalah lokasi keramaian dan fasilitas umum. 

"Dalam operasi yustisi ini dilakukan penegakkan disiplin dan penegakkan Hukum kepada seluruh warga masyarakat yang tidak disiplin menerapkan protokol kesehatan," tegas Edy Sumardi sembari mengajak masyarakat untuk membiasakan menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak. Sehingga dapat menekan dan mengendalikan penyebaran Covid-19.(*)

Berita Terkait

Berita Terpopuler