Kanal

Khalid T: Masyarakat Menanti Kepastian Hukum

Pekanbaru, Hariantimes.com - Kasus penghinaan terhadap Ustadz Abdul Somad (UAS) oleh Joni Bonyok (JB) harus cepat dilimpahkan ke Pengadilan.

Soalnya, sampai sekarang masyarakat menanti kepastian hukum kasus penghinaan facebook JB terhadap UAS bergulir.

"Setelah dilaporkannya kasus penghinaan facebook JB  terhadap Ustadz Abdul Somad pada 6 Agustus 2018 lalu ke Polda Riau, sampai sekarang masyarakat menanti kepastian hukum bergulir," tutur Panglima Front Pembela Bumi Lancang Kuning Khalid T melalui pesan whatsapp yang diterima Hariantimes.com, Senin (01/10/2018).

Khalid mengatakan, masyarakat menunggu sejauhmana penegakkan hukum bisa dilaksanakan.

"Mengapa kami menyerahkan JB ke Polda Riau, karena kita takut masyarakat yang bertindak. Dan kita masih percaya dengan pihak kepolisian," ujar Khalid.

Selama ini, sebut Khalid,  kepolisian memang bergerak cepat dan sudah memeriksa UAS, JB dan saksi ahli. Dan tentu semuanya memerlukan proses sesuai protap dan ketentuan kepolisian.

UAS sendiri sebagai seorang muslim telah memaafkan JB. Akan tetapi, proses hukum tetap dilanjutkan. Dengan harapan, supaya menimbulkan efek jera. UAS yang telah ditabalkan sebagai Datuk Seri Ulama Setia Negara mengharapkan di masa depan jangan lagi terjadi penghinaan kepada ulama maupun kepada pemimpin. Karena sangsi hukum yang diterima maksimal 4 tahun penjara dan denda Rp750 juta.(*/ron)

Berita Terkait

Berita Terpopuler