Kanal

Lima Pelaku Penculikan Berlibur Dibalik Tirai Besi Polresta Pekanbaru

Pekanbaru, Hariantimes.com - Satuan Reserse Kriminal Umum (Satreskrimum) Polresta Pekanbaru berhasil  mengungkap dan mengamankan lima orang pelaku penculikan, penyekapan dan pemukulan terhadap korban inisial W (40).

Lima pelaku penculikan telah diamankan Sat Resnarkoba Polresta Pekanbaru. Dan kini, kelima pelaku sedang berlibur dibalik tirai besi Polresta Pekanbaru.

Aksi penculikan dan penyekapan korban inisial W (40) berawal dari kedai tuak Jalan Lokomotif Kecamatan Lima Puluh Kota Pekanbaru. Kemudian korban inisial W dibawa ke Jalan Jenderal Sudirman menggunakan mobil serta dilakukan penyekapan dan pemukulan terhadap korban berinisial W di lokasi tanah kosong di Jalan Jenderal Sudirman. Disana tersangka inisial YM alias Y tinggal bersama adek-adeknya.

Kapolresta Pekanbaru H Nandang Mu'min Wijaya SIK MH melalui Kasat Reskrim Kompol Awaludin Syam SIK dalam press conference, Jumat (14/08/2020) membenarkan terjadinya perkara penculikan dan penyekapan terhadap korban inisial W di Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru pada Sabtu (25/07/2020) yang dilakukan lima tersangka berinisial HS alias A alias S, YM alias Y (39), DM alias D (28), S alias S Bin AK (39) dan JAP alias P (39). Peran masing-masing tersangka ada yang menjemput, menyekap, menjaga bahkan memukul. 

"Kelima tersangka sudah kita amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Peran kelima tersangka inisial HS alias A alias S (34), YM alias Y (39), DM alias D (28), bertugas menjemput, menyekap dan memukul korban. Tersangka S alias S bin AK (39) bertugas menjemput, menjaga selama penyekapan diri korban. Sedangkan tersangka JAP alias P (39) bertugas menyekap, menjaga dan menjemput korban dengan menggunakan sepeda motor," beber Kasat Reskrim.

Diungkapkanya, penangkapan kelima tersangka di 3 tempat yaitu di Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Tuanku Tambusai dan Jalan Kapling. Sedangakan  barang bukti yang dapat disita yakni 1 unit sepeda motor yamaha Lexy warna abu-abu nomor polisi BM 6153 AAO, 1 pasang borgol besi merek Polri dan 1 batang pecahan kursi plastik warna orange dengan panjang kurang lebih 35 centimeter. Dan terhadap tersangka inisial HS alias A alias S, YM alias Y, DM alias dapat dipersalahkan melanggar pasal 328 atau pasal 333 dan 170 K.U.H.Pidana. Sedangkan tersangka S alias S bin AK dan tersangka JAP alias P dapat dipersalahkan melanggar pasal 328 atau pasal 333 KUHPidana.(*)

Berita Terkait

Berita Terpopuler