Kanal

Diduga Melakukan Penipuan dan Penggelapan, Oknum Wartawan CNN Indonesia Diamankan Polisi

Pekanbaru, Hariantimes.com - Polsek Tenayan Raya menangkap pelaku yang diduga telah melakukan tindakan kejahatan penipuan dan penggelapan sepeda motor di Jalan Lobak Keluragan Delima Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru, Sabtu (08/08/2020).

Pelaku yang diketahui bernama Ihsan PS (30) ini ditangkap berdasarkan laporan dari korbannya yakni Sintia Monika, warga Perumahan  Anggrek Mas Kelurahan Bambu Kuning Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru ke Polsek Tenayan Raya.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H Nandang Mu'min Wijaya SIK MH melalui Kapolsek Tenayan Raya Kompol HM Hanafi mengungkapkan, awal kejadian penipuan dan penggelapan pada Kamis (25/06/2020) sekira pukul 13.30 WIB. Yang mana orangtua dari pelapor Sintia Monika bernama Tasmayeli memberitahukan pelaku datang ke rumahnya di Perumahan Anggrek Mas  Kelurahan Bambu Kuning Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru, meminjam sepeda motor untuk keperluan bekerja sebagai Wartawan di CNN Indonesia. 

"Karena kasihan dan sudah dianggap keluarga, apalagi pelaku bekerja sebagai oknum seorang wartawan, maka pelapor Sintia Monika meminjamkan sepeda motor miliknya. Namun setelah satu bulan lamanya, sepeda motor dikuasai pelaku dan tidak kembalikan," terang Kapolsek.

Sebelumnya, sebut Kapolsek, karena bujuk rayu pelaku pernah menawarkan sepeda motor kepada pelapor Sintia Monika seharga Rp4.500.000. Sehingga pelapor Sintia Monika minat untuk membeli dengan menawar Rp3.700.000. Namun pelaku menyetujuinya, kemudian pelapor Sintia Monika menyerahkan uang sebesar Rp3.700.000 kepada pelaku. Setelah uang diterima, sepeda motor tidak diserahkan pelaku.

"Modus penipuan dan penggelapan pelaku yang diketahui berinisial IPS (30) ini dengan berpura-pura meminjam sepeda motor dan mencari kepercayaan pemiliknya, sehingga dapat meminjam sepeda motor untuk mencapai tujuan niat dan kejahatan yang dilakukan pelaku," ujar Kompol HM Hanafi.

Lantas seperti apa kronologis penangkapannya? Kapolsek Tenayan Raya Kompol HM Hanafi menyampaikan, penangkapan dilakukan setelah adanya laporan dari Sintia Monika. Dan informasi dari pelapor tersebut, bahwa pelaku Ihsan PS sedang berada di Jalan Lobak Kelurahan Delima Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru. Atas informasi tersebut, Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu EJ Manulang diperintah untuk menangkap pelaku Ihsan PS. Dan setelah dapat ditangkap, pelaku Ihsan PS dibawa dan diamankan di Polsek Tanaya Raya.

"Barang bukti yang dapat disita dari pelaku Ihsan PS berupa 1 lembar Kartu Tanda Pengenal (ID Card) CNN Indonesia. Sedangkan 1 unit pepeda motor Yamaha Mio warna hitam No Pol BM 4091 JE atas nama Tasmayeli belum ditemukan dan masih dalam pencarian (DPB). Dan pelaku telah dilakukan pemeriksaan Urine hasil Negatif  Mengandung Metafetamin. Tidak mengkonsumsi Narkoba. Oleh karena itu, pelaku Ihsan PS dapat dipersalahkan melanggar Pasal 372 dan atau Pasal 378 KUHP," sebut Kapoksek.(*)

Berita Terkait

Berita Terpopuler