Pekanbaru, Hariantimes.com - Dugaan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh oknum Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhu kepada para Kepala SMP di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) masih didalami dan ditangani secara profesional oleh bidang pengawasan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
Proses pemeriksaan tersebut telah dilakukan secara maraton dari hari Kamis (16/07/2020) kemarin hingga pemanggilan para kepala sekolah dan Inspektorat ke Kejati Riau pada Senin (20/07/2020) guna mengetahui penyebab dan fakta yang terjadi.
"Untuk itu, saya mengajak seluruh pihak untuk menunggu hasil pemeriksaan oleh bidang pengawasan. Apabila faktanya memang terjadi pelanggaran, saya memastikan akan memberikan hukuman kepada oknum tersebut sebagaimana perintah langsung Bapak Jaksa Agung. Yakni apabila tidak bisa dibina, maka akan kita 'binasakan'," tegas Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau Dr Mia Amiati SH MH didampingi Asisten Intelijen Raharjo Budi Kisnanto SH MH dan Asisten Tindak Pidana Khusus Hilman Azazi SH MM MH saat konferensi pers terkait klarifikasi terhadap pemberitaan yang simpang siur mengenai dugaan adanya penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh oknum Kejari Inhu kepada para Kepsek SMP di Kabupaten Indragiri Hulu, Senin (20/07/2020).
Hal yang melatar belakangi adanya aksi mundurnya para kepala sekolah ini, sebut Kajati, tidak lepas dari adanya proses penyelidikan yang dilakukan Kejari Inhu terhadap orang dekat pejabat pemerintahan di daerah Indragiri Hulu tersebut.
Untuk itu, Mia Amiati meminta para awak media untuk tetap profesional dan memegang teguh kode etik jurnalistik dalam setiap pemberitaan di media masa agar masyarakat mengetahui fakta sebenarnya tanpa tendensi apapun dari siapapun.
Dalam kesempatan yang sama, Kajati Riau juga merilis penetapan 2 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan media pembelajaran berupa perangkat keras berbasis teknologi informasi dan multimedia pada Dinas Pendidikan Provinsi Riau Tahun Anggaran 2018.
Kedua Tersangka berinisial HT selaku PPK dan RD. Kedua Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat(1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHP oleh penyidik Pidsus Kejati Riau. Dan para Terdakwa dilakukan penahanan di rutan sialang bungkuk Pekanbaru.(*)