Kanal

Dizolimi PT DPN, DPRD Kuansing Janji Akan Bantu Masyarakat

Teluk Kuantan, HarianTimes.com - Ketua DPRD Kuansing, Andi Putra didampingi Waka I DPRD Kuansing, Zulhendri hadang kerumunan massa yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Mahasiswa Kuansing (APMK) dalam aksi demo terkait konflik masyarakat Siberakun dengan HGU PT Duta Palma Nusantara (DPN) yang digelar pada Jumat (17/7/2020) di Gerbang Masuk Pintu Utama Kantor DPRD Kuantan Singingi.

Dimana massa aksi yang dipimpin langsung oleh Koordinator Umum, Wiriyanto Aswir tersebut, menyampaikan salah satu aspirasi pemuda dan mahasiswa Kabupaten Kuantan Singingi terkait Kasus Tanah Ulayat dan tuntutan pembebasan terhadap 5 tersangka Pengrusakan Alat Berat PT Duta Palma Nusantara.

Meski cuaca cukup terik dan panas, Ketua DPRD dan Waka I DPRD Kuansing temui langsung para pengunjuk rasa dan menerima tuntutan yang disampaikan dalam aksi tersebut.

Ketua DPRD Andi Putra yang didampingi Waka I DPRD Kuansing Zulhendri menjelaskan bahwa pihaknya sudah berusaha melakukan upaya-upaya sejak terjadinya permasalahan terkait konflik masyarakat dengan HGU milik PT DPN di Siberakun, Kecamatan Benai, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.

"Kami sudah berusaha dari mulai kejadian, nah untuk ke provinsi sudah kita upayakan dan dalam waktu dekat dewan akan rapat bersama Forkopimda dan Tokoh Masyarakat Kenegerian setempat serta pemangku kepentingan di Kabupaten Kuantan Singingi, dalam perihal kasus Tanah Ulayat dan pembebasan 5 Pejuang Tanah Ulayat yang kini menjadi tersangka," jelas Andi Putra.

Usai gelaran aksi unjuk rasa itu, masih dalam kerumunan massa tiba-tiba kelima istri yang saat ini suami mereka berstatus tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing) mendatangi Ketua DPRD Kuansing Andi Putra dan Waka I DPRD Kuansing Zulhendri yang masih berdiri didepan gerbang masuk pintu utama itu, lima orang istri-istri tersangka itu memohon bantuan untuk memperjuangkan nasib suami mereka dengan tangisan yang tidak terbendung.

"Pak tolonglah pak, Ayah Sila Pak, Sila mau sekolah pak tolong keluarkan Ayah Sila," sebut Sila sambil menangis, anak dari salah satu dari kelima tersangka.

Begitu juga dengan kelima istri para tersangka pelaku pengrusakan alat berat tersebut, mereka menaruh harapan dengan suara tangisan yang sudah mereka tahan selama dua bulan lebih, dikarenakan suami mereka ada di dalam sel tahanan. Dimana kelima tersangka berstatus tahanan Polres Kuansing selama 56 hari, dan dipindah statuskan menjadi tahanan Kejari Kuansing sesuai surat perintah penahanan selama 20 hari sejak dimulai tanggal 6 Mei 2020 lalu.

Ketua DPRD Kuansing Andi Putra dan Waka I DPRD Kuansing Zulhendri tampak berusaha menenangkan sedikit apa yang dirasakan oleh kaum ibu dan anak yang lagi ditimpa musibah tersebut.

"Sabar ya bu, kita sudah berupaya sebelum masalah ini menjadi besar seperti ini, mencari jalan yang terbaik semoga kita semua dilindungi oleh yang kuasa dan mungkin ini semua cobaan yang harus dijalani saya harap ibu ibu, kakak kakak banyak bersabar," ujarnya.

"Semuanya pasti kita tolong, sabar bu, kami akan tolong mereka, kami upayakan semaksimal mungkin," tambah Zulhendri, yang masih berusaha untuk menenangkan itu.*

Berita Terkait

Berita Terpopuler