Kanal

Polres Meranti Rilis Tindak Pidana Narkotika dan Pencurian

Meranti, Hariantimes.com -  Upaya Polres Kepulauan Meranti mengungkap kasus tindak pidana narkotika dan pencurian patut diacungi jempol.

Pasalnya, beberapa tersangka berhasil ditangkap berikut mengamankan barang bukti.

"Kita melakukan press release sebagai   pemberitahuan kepada media dan masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti, Bahwa Polres Kepulauan Meranti telah berhasil mengungkap perkara tindak pidana narkotika dan pencurian," sebut Wakapolres Meranti Kompol Nipwin Bonar Hutabarat SE AK MH di ruang Bhayangkari Mapolres Kepulauan Meranti Jalan Gogok Kecamatan Tebing Tinggi Barat, Kamis (16/07/2020).

Wakapolres Kompol Nipwin Bonor Hutabarat berharap kepada masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti dapat membantu Kepolisian dalam hal ini, Polres Kepulauan Meranti dan Polsek jajaran dengan  memberikan informasi terkait tindak kejahatan dan kriminalitas yang terjadi di wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti
 
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Kepulauan Meranti IPTU Darmanto SH menyampaikan, peredaran Narkoba di Kepulauan Meranti cukup mengkuatirkan. Maka dari itu, peran serta semua pihak sungguh sangat dibutuhkan demi mendapatkan infromasi.

"Sekecil apapun informasinya, sangat berharga bagi kami sebagai pihak penyidik," katanya seraya berharap, wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti terbebas dari narkoba dan berharap masyarakat agar ikut membantu tugas kepolisian khususnya dalam memutus penyebaran Narkotika di wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti ini.
 
"Pengungkapan di tahun 2020 sebanyak 35 kasus. Untuk jumlah Narkotika jenis shabu-shabu  sebanyak 11.101,55 gram yang telah diamankan," beber IPTU Darmanto sembari menjelaskan, tentang pasal  tindak pidana narkotika Pasal 114 (1) atau pasal 112 (1) uu no 35 tahun 2009 kita gunakan berdasarkan hasil laporan masyarakat.

"Semua pelaku Narkotika yang kita tangkap saat ini, berperan sebagai Bandar, juga sebagai becak yakni pengantar barang haram diduga shabu- Shabu, serta ada juga pil Extasi. Namun daun ganja kita tahun ini belum ada pelakunya. Kita juga mempunyai target jelang akhir tahun, agar bisa memutuskan masalah Narkoba di daerah Kepulauan Meranti," jelas IPTU Darmanto seraya menambahkan, untuk Januari  sampai Juli 2020 ada 35 kasus, kemudian sedang sidik ada 5 kasus P21 46 kasus.

"Jumlah tersangka 48 orang terdiri dari laki-laki 41 prang, perempuan 4 orang anak di bawah umur 3 orang. Juga ada sejumlah barang bukti yang sudah kita amankan. Dan kita menyelamatkan ribuan orang di Kepulauan Meranti dari bahaya Narkotika," kata IPTU Darmanto.(*)


Penulis Tengku Harzuin

Berita Terkait

Berita Terpopuler