Kanal

Pengurus Harus Ajukan Surat Keterangan Aman dari Covid-19

Pekanbaru, Hariantimes.com - Walikota Pekanbaru, DR H Firdaus ST MT  menyebutkan, rumah ibadah kembali bisa beraktivitas pada masa transisi menuju new normal. 

Untuk itu, pengurus rumah ibadah nantinya harus mengajukan surat keterangan aman dari covid-19.

"Mereka harus memastikan, bahwa rumah ibadah tersebut aman dari covid-19. Terkait hal ini, Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru bakal memeriksa kesiapan protokol kesehatan di rumah ibadah tersebut," ujar Walikota dalam Dialog Kerukunan Umat Beragama di Gedung Mubaligh Centre IKMI Riau, Rabu (10/06/2020) 

Firdaus menyebutkan, dokumen protokol kesehatan ini hanya untuk memastikan bahwa rumah ibadah tersebut aman dari covid-19. Kota Pekanbaru kini belum aman dari penyebaran covid-19.

"Aktivitas rumah ibadah masih rawan penyebaran covid-19. Masyarakat harus mewaspadai ancaman covid-19. Maka rumah ibadah harus dipastikan steril dan tidak ada kasus covid-19 di sekitarnya," ujar Firdaus seraya mengimbau para pemuka dari lintas agama bisa mengajak para jemaah ikuti protokol kesehatan di rumah ibadah. Para jemaah bisa mengenakan masker, jaga jarak dan rajin mencuci tangan.(*)

Berita Terkait

Berita Terpopuler