Kanal

Parisman: Sebaiknya PLN Meminta Maaf ke Masyarakat Riau

Pekanbaru, Hariantimes.com - PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Riau dan Kepulauan Riau (UIWRKR) Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi IV DPRD Riau, Senin (08/06/2020).

RDP ini digelar untuk menjawab banyaknya keluhan pelanggan terkait lonjakan rekening listrik bulan Juni 2020.

“Kami mengundang PLN untuk menjelaskan secara detail terkait naiknya rekening listrik bulan ini dan meminta solusi dari hal itu,” tegas Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Riau H Parisman Ihwan SE saat mengawali Rapat dengar pendapat bersama PLN di DPRD Riau.

Rapat dengar pendapat inj dihadiri General Manager PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Riau dan Kepulauan Riau, Daru Tri Tjahjono beserta Jajaran Manajemen.

Turut hadir Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau Hardianto SE dan seluruh anggota Komisi IV DPRD Riau.

Parisman Ikhwan mengharapkan PLN Riau bisa memberikan relaksasi yang lebih ringan dengan memperpanjang waktu angsuran hingga akhir tahun kepada masyarakat Riau. Juga, memberikan kemudahan serta percepatan penyelesaian masalah tersebut yang menjadi beban masyarakat bahkan pro aktif menjelaskan ke pelanggan melalui unit layanan yang ada di bawahnya dan jangan ada pemutusan bagi pelanggan yang masih dalam tahap penyelesaian lonjakan rekening tersebut.

“Hal ini akan menimbulkan masalah baru ditengah masyarakat yang dalam kondisi kesulitan dan sebaiknya PLN juga meminta maaf kepada masyarakat Riau atas kondisi yang telah terjadi dan meresahkan masyarakat,” ujar Parisman.

Menanggapi hal tersebut, Daru menjelaskan, sejak tahun 2017 hingga saat ini tidak ada kenaikan tarif tenaga listrik, kenaikan Tagihan rekening listrik bulan Juni 2020 disebabkan meningkatnya aktivitas masyarakat di rumah. Sehingga penggunaan energi listrik masyarakat saat adanya penetapan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus Corona di Indonesia dan penerapan PSBB.

"Kami sudah menyiapkan upaya untuk kemudahan dan percepatan pelayanan dengan mensiagakan ULP yang tersebar serta membuka Hotline Center. Dimana pelanggan bisa melaporkan keluhannya melalui Nomor WhatsApp yang telah kami umumkan, khusus permintaan tambahan keringanan lamanya waktu cicilan kami tampung usulan tersebut dan akan kami sampaikan ke PLN Pusat. Tetapi untuk saat ini kami laksanakan skema yang ada sesuai keputusan pusat yang resmi,” papar Daru.

Dengan adanya penetapan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus Corona di Indonesia dan penerapan PSBB, sebut Daru, masyarakat menjadi lebih banyak melakukan aktivitas di rumah, mulai dari Work From Home dan aktivitas selama bulan suci Ramadhan yang setiap tahunnya selalu naik dalam pemakaian listrik. Hal ini menyebabkan pemakaian listrik di bulan Mei (rekening bulan Juni) menjadi naik.

Dan untuk meringankan pembayaran rekening listrik bulan Juni, sebut Daru, ada solusi yaitu dengan program Relaksasi dari PLN. Dan  Skema Relaksasi yang diberikan PLN bagi pelanggan yang pencatatan meternya sudah benar, tetapi tagihan rekening listrik bulan Juni 2020 melebihi 20% dari tagihan listrik bulan Mei 2020 dengan mekanisme pembayaran bertahap atau angsuran.

“Pelanggan akan dikenakan pembayaran sebesar tagihan bulan Mei 2020 ditambah 40% dari nilai kenaikan rekening Juni 2020 dan sisanya 60% bisa di angsur selama 3 (tiga) bulan sesuai keputusan PLN Pusat,” ujar Daru.

Pada akhir rapat dengar pendapat, General Manager PLN UIWRKR menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Riau dan Dewan yang terhormat atas kondisi terjadinya lonjakan tagihan rekening listrik bulan Juni ini. Karena telah meresahkan masyarakat atau pelanggan PLN. 

"Sebagai langkah untuk memudahkan dan meningkatkan pelayanan bagi penyelesaian masalah ini, kami telah menyiagakan petugas pelayanan kami untuk lebih responsif dan menyiapkan posko layanan di unit-unit layanan, maupun secara langsung dengan mendatangi masyarakat serta melalui sarana komunikasi yang telah disediakan,” ujar Daru seraya menyampaikan, PLN UIWRKR menyiapkan layanan WhatsApp Hotline Center Penanganan Keluhan Tagihan Listrik. Hal ini agar memudahkan masyarakat untuk tidak datang langsung ke kantor dan menghindari berkumpulnya masyarakat agar tidak melanggar Protokol Kesehatan penanggulangan Covid-19.

Saluran layanan ini, jelas Daru, dapat diakses 24 Jam dan memiliki jam operasional jawab mulai dari pukul 09.00-16.30 WIB. Selain itu, dalam melakukan pelaporan pelanggan diminta untuk menyertakan Id Pelanggan dan foto Angka Stan kWh Meter yang ada di rumah sesuai id pelanggan yang dilaporkan.

"PT PLN PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Riau dan Kepulauan Riau menyiapkan 33 saluran penanganan keluhan tagihan listrik di setiap Kantor Unit Layanan Pelanggan PLN tersebar pada provinsi Riau dan Kepulauan Riau," sebut Daru.(*)

Kantor Unit Layanan Pelanggan PLN:

PROVINSI RIAU

Kota Pekanbaru :

- ULP Kota Timur 0822-8306-4667
- ULP Kota Barat 0821-7193-4719
- ULP Simpang Tiga 0821-7248-5824
- ULP Rumbai 0813-1474-8458
- ULP Panam 0812-222-3250

Kabupaten Siak :

- ULP Siak 0822-8404-5486
- ULP Perawang 0823-9189-2855

Kabupaten Pelalawan :

- ULP Pangkalan Kerinci 0822-8797-7479

Kabupaten Kampar :

- ULP Kampar 0819-3030-2802
- ULP Bangkinang 0821-6998-6982
- ULP Lipat Kain 0853-5618-2805

Kabupaten Rokan Hulu :

- ULP Pasir Pangarian 0821-7236-9784
- ULP Ujung Batu 0821-7127-7485

Kota Dumai :

- ULP Dumai Kota 0821-7164-9327

Kabupaten Bengkalis :

- ULP Duri 0813-6590-1435
- ULP Bengkalis 0822-4153-3858

Kabupaten Kepulauan Meranti :

- ULP Selat Panjang 0821-7071-7202

Kabupaten Rokan Hilir :

- ULP Bagan Siapiapi 0823-1131-6399
- ULP Bagan Batu 0852-6473-6018

Kabupaten Kuantan Singingi :

- ULP Taluk Kuantan 0852-6439-3500

Kabupaten Indragiri Hulu :

- ULP Rengat Kota 08127005-1828
- ULP Air Molek 0821-7095-8077

Kabupaten Indragiri Hilir :

- ULP Kuala Enok 0853-7588-3558
- ULP Tembilahan 0822-8769-8594


PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Kota Tanjung Pinang :

- ULP Bintan Center 0813-5615-5616
- ULP Tanjung Pinang Kota 0822-6869-9001

Pulau Belakang Padang :

- ULP Belakang Padang 0821-7115-0022

Kabupaten Bintan :

- ULP Tanjung Uban 0813-5615-0051
- ULP Kijang 0812-9278-6220

Kabupaten Karimun :

- ULP Tanjung Balai Karimun 0852-7164-1113
- ULP Tanjung Batu 0812-3957-9676

Kabupaten Lingga :

- ULP Dabo Singkep 0821-7099-5331

Kabupaten Anambas :

- ULP Anambas 0822-6264-6859

Kabupaten Natuna :

- ULP Natuna 0812-9054-1534

Berita Terkait

Berita Terpopuler