Kanal

IKPI Cabang Pekanbaru dan PSMTI Riau Beri Penyuluhan Pajak Melalui Webinar

Pekanbaru, Hariantimes.com - Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Pekanbaru dan Paguyuban Sosial Marga Tionghoa Indonesia (PSMTI) Provinsi Riau memberikan penyuluhan perpajakan kepada masyarakat melalui Webinar via Zoom, Sabtu (16/05/2020) pagi.

Kegiatan webinar ini merupakan penyuluhan tentang Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.03/2020
Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Pemateri dalam webinar ini adalah Karyono SE Ak, CA ACPA BKP dan Narpika Yendra SPd M.Ak BKP.
Sedangkan tim panelis diketuai oleh
Samsun SE Ak MA BKP. Bertindak sebagai Host adalah Wilhan ST SKom, BKP

"Kita harapkan wajib pajak yang terdampak akibat pandemi memahami dan memanfaatkan insentif pajak yang diberikan Pemerintah tersebut," terang Ketua IKPI cabang Pekanbaru Lilisen.

Dikatakanya, kegiatan melalui webinar tersebut disambut dengan antusias oleh para wajib pajak. Terbukti ada sekitar 76 orang yang berpartisipasi. 

Sementara itu, Ketua PSMTI Riau Stephen Sanjaya memberikan apresiasi atas kegiatan penyuluhan pajak tersebut. 

“Dengan adanya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.03/2020, pelaku usaha mendapatkan kepastian hukum dan kepastian usaha baik dalam masa covid-19 dan setelah masa covid-19. Wajib pajak dapat memanfaatkan fasilitas insentif pajak yang diberikan negara serta kerjasama dengan IKPI cabang Pekanbaru yang dimulai saat ini bisa berjalan ke depan," kata Stephen.

Sedangkan Salah seorang peserta, Chindawati Chai menyatakan, acara zoom ini sangat membantu. Sehingga menjadi paham dan segera proses dan lapor untuk melakukan permohonan insentif ini. Serta laporan realisasi per bulan atau per tribulannya.(*)

Berita Terkait

Berita Terpopuler