Kanal

Konferensi Pers Bersama, Sudah Saatnya Pers Diberi Insentif Ekonomi

Jakarta, Hariantimes.com - Sekarang saatnya negara memberikan insentif ekonomi untuk menopang daya hidup pers yang terdampak pandemi Covid-19.

Pemberian insentif ini bukan hanya untuk kepentingan pers itu sendiri, melainkan supaya pers kuat menjadi sarana komunikasi dalam menanggulangi penyebaran Covid-19 yang hingga kini masih menjadi ancaman utama kesehatan manusia. 
      
Demikian antara lain poin penting yang mengemuka dalam konferensi pers yang diselenggarakan oleh Dewan Pers bersama asosiasi perusahaan pers dan pekerja pers Indonesia, Kamis (14/05/2020).

Konferensi pers melalui link Zoom yang dimulai pukul 13.00 WIB hingga 14.30 WIB ini bertajuk “Selamatkan Warga, UMKM, Dunia Usaha, dan Pers Indonesia!”.

“Setelah kampanye bersama ini, kita akan melakukan pendekatan pada kementerian-kementerian yang berwenang dalam pemberian insentif ekonomi bagi pers,” kata Anggota Dewan Pers Dr Agus Sudibyo yang memimpin jalannya konferensi pers. 
     
Konferensi pers bersama ini dihadiri Ahmad Djauhar dan Arif Zulkifli. Kedua  anggota Dewan Pers yang turut menjadi narasumber dan perwakilan-perwakilan organisasi pers antara lain Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Firdaus, Ketua Harian Serikat Perusahaan Pers Pusat H Januar P Ruswita, Sekjen Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Mirza Zulhadi, Ketua Forum Pemimpin Redaksi Kemal Gani, Asmono Wikan Sekjen SPS Pusat Asmono Wikan, Ketua AJI Abdul Manan, dan dua editor senior Harian Kompas, Rikard Bagun dan Ninuk Mardiana Pambudy.
   
Ketua Umum SMSI Firdaus menyampaikan, saat ini perusahaan pers perlu mendapat insentif ekonomi dari negara. Karena dari 672 media online yang menjadi anggota SMSI, sebagian besar sudah terdampak pandemi Covid-19. 

"Tidak ada pertumbuhan. Semua jalan di tempat, tidak bisa kemana-mana,” ujar Firdaus. 
     
Sementara Ketua Bidang Pendidikan dan Pelatihan SMSI Pusat, M Nasir yang mengikuti konferensi pers itu menambahkan, dampak pandemi Covid-19 membuat semua program pendidikan dan pelatihan di lingkungan SMSI terhenti. Terutama menyangkut situasi dan pengadaan dana. 

“Kerjasama dengan berbagai pihak di bidang pendidikan dan pelatihan untuk anggota SMSI praktis tidak bisa dilaksanakan. Dan kita berharap keadaan ekonomi segera pulih,” kata Nasir.
 
Fungsi Strategis Pers
    
Dalam konferensi pers tersebut, juga menegaskan pentingnya media pers memperoleh insentif ekonomi dan posisinya yang strategis dalam penanggulangan Covid-19.
     
Keberhasilan menanggulangi pandemi Covid-19 ditentukan oleh keberhasilan dalam menangani komunikasi. 

Sebaliknya, pengalaman banyak negara menunjukkan, kegagalan menangani pandemi Covid-19 juga banyak disebabkan oleh kecenderungan meremehkan aspek-aspek komunikasi publik terkait dengan situasi krisis yang sedang terjadi. 
     
Dalam konteks ini, media massa telah bersikap profesional menjalankan fungsinya. Masyarakat membutuhkan informasi terkini soal pandemi Covid-19 berikut analisis terpercaya yang dapat dijadikan sebagai pijakan untuk menilai situasi dan memutuskan tindakan antisipatif. 
     
“Tanpa bermaksud mengabaikan kelemahan yang ada, ruang pemberitaan media massa pers lah yang menyajikan informasi dan analisis tersebut,” demikian bunyi siaran pers yang diterima SMSI. 
    
Dijelaskan pula,  pers juga berperan menjembatani proses komunikasi dan arus informasi. Sehingga masyarakat terhindar dari simpang siur tentang skala penyebaran virus, maupun wacana yang asimetris tentang tingkat kegentingan situasi. 
     
Seperti diketahui bersama, pandemi Covid-19 melahirkan krisis ekonomi yang serius. Berbagai sektor industri di Tanah Air menghadapi masa-masa yang suram. Tanpa terkecuali, krisis ini juga memukul industri media nasional. 
     
Bayang-bayang pemutusan hubungan kerja untuk karyawan perusahaan media menjadi semakin nyata, ketika industri media nasional dihadapkan pada perfoma bisnis yang menurun secara drastis, sebagaimana juga terjadi pada sektor lain secara bersamaan. 
     
“Dalam konteks inilah, kami menganggap penting dan mendesak dilakukannya tindakan konkret oleh Negara untuk membantu industri media, para wartawan, dan seluruh pekerja media yang terdampak oleh krisis akibat pandemi Covid-19 ini,” kata Ketua Harian Serikat Perusahaan Pers Pusat H Januar P Ruswita yang selanjutnya membacakan aspirasi bersama. 
              
Aspirasi Bersama

Asosiasi perusahaan media dan asosiasi profesi media dengan ini mendorong pemerintah untuk menaikkan stimulus di luar stimulus ekonomi sebesar Rp405 triliun yang sudah diputuskan pemerintah. 

Untuk menyelamatkan daya hidup pers nasional yang sedang menghadapi krisis ekonomi serius akibat pandemi Covid-19.

Berikut ini aspirasi yang diajukan sebatas dalam konteks periode pandemi Covid-19:

1. Mendorong Negara untuk tetap mengalokasikan dana sosialisasi kebijakan, program, atau kampanye penanggulangan Covid-19, baik di tingkat pusat maupun daerah untuk perusahaan pers.

2. Mendorong Negara untuk memberikan subsidi harga kertas bagi perusahaan pers cetak sebesar 20% dari harga per kilogram komoditas tersebut.

3. Mendorong Negara memberikan subsidi biaya listrik untuk perusahaan pers sebesar 30% dari tagihan per bulan pada periode Mei - Desember 2020.

4. Mendorong Negara memberikan kredit berbunga rendah dan berjangka panjang melalui Bank BUMN untuk perusahaan pers.

5. Mendorong Negara menangguhkan kewajiban karyawan dan perusahaan pers untuk membayar iuran BPJS ketenagakerjaan selama masa pandemi Covid-19, tanpa mengurangi manfaat yang seharusnya diperoleh karyawan.

6. Mendorong pemerintah menanggung kewajiban karyawan dan perusahaan pers untuk membayar iuran BPJS Kesehatan selama masa pandemi Covid-19.

7. Mendorong negara memaksimalkan pemungutan pajak pendapatan dari perusahaan platform global yang beroperasi di Indonesia seperti antara lain Google, Facebook, YouTube, Twitter, Instagram, Microsoft, dll. Komponen atau hasil pemungutan pajak pendapatan ini penting untuk menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat dan setara, serta layak dialokasikan untuk mengembangkan dan menyelamatkan institusi jurnalisme di negeri ini.

Asosiasi perusahaan media dan
asosiasi profesi media tersebut yakni 
Serikat Penerbit Pers (SPS), Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI),  Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Forum Pemred, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Pewarta Foto Indonesia (PFI), Asosiasi Televisi Jaringan Indonesia (ATVJI) dan Dewan Pers.(*)

Berita Terkait

Berita Terpopuler