Pekanbaru, Hariantimes.com - Jajaran Polsek Tenayan Raya berhasil mengamankan pelaku diduga tindak pidana pencurian dengan kekerasan (jambret), Kamis (06/05/2020).
Pelaku berinisial WI (18), warga Jalan Putri Tujuh Kelurahan Sidomulyo Barat Kecamatan Tampan, Pekanbaru ini ditangkap berdasarkan laporan dari pelapor yakni Aprilia, warga Jalan Temu Rasa Kelurahan Sail Kecamatan Tenayan Raya Kota, Pekanbaru ke Polsek Tenayan Raya.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu,min Wijaya SIK MH melalui Kapolsek Tenayan Raya menungkapkan kronologis kejadian yang menimpa pelapor. Dimana pada hari Senin (06/05/2020) sekira pukul 15.00 WIB saat itu pelapor baru selesai membeli ayam. Sesampainya di jembatan Jalan Satria Kelurahan Bambu Kuning Kecamatan Tenayan Raya tiba-tiba ada 2 orang laki-laki yang tidak pelapor kenal menggunakan sepeda motor memepet pelapor dan langsung menarik kalung emas milik pelapor yang seberat 7 emas. Lalu saat itu, pelaku langsung melarikan diri dengan berhasil mengambil kalung emas tersebut. Selanjutnya pelapor pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tenayan Raya guna penyelidikan lebih lanjut.
"Mendapat informasi dari masyarakat yang mengenali ciri-ciri pelaku dan ciri-ciri kendaraan sepeda motor yang digunakan pelaku, anggota opsnal bersama Kanit Reskrim Iptu EJ Manullang melakukan penangkapan. Setelah dilakukan interogasi terhadap pelaku dan pelaku mengakui telah pernah melakukan pencurian dengan cara menjambret di TKP berupa kalung emas bersama Arif Maulana (DPO)," ungkap Kapolsek Tenayan Raya Kompol HM Hanafi seraya menyampaikan, barang bukti yang diamankan yakni 1 unit sepeda motor merk Honda Vario warna hitam.
"Sementara barang bukti berupa emas telah dijual oleh Arif Maulana (DPO) dengan harga Rp4.800.000 dan pelaku mendapat hasil keuntungan masing-masing Rp2.400.000. Selanjutnya pelaku dan barang bukti Ranmor R-2 di bawa ke Polsek Tenayan raya," ungkap pria kelahiran Matur Kecamatan Matur, Kabupaten Agam, Sumatera Barat ini.(*)