Kanal

Kuasa Hukum Yap Ling Li dan Umar Gugat BPN Kampar ke PTUN

Pekanbaru, Hariantimes.com - Kuasa Hukum pembeli tanah yang berlokasi di Desa Kubang Jaya, Kabupaten Kampar, Adi Karma SH dan Dewi Septriany SH menggugat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kampar ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru.

Pasalnya, ada yang komplain mengaku-ngaku punya tanah pula yang bernama ahli waris Azrul Harun. Kemudian kasus ini berlanjut di persidangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan selesai saling gugat menggugat. Sebagai tergugat pasti, BPN Kampar. Dimana hasil keputusan PTUN mengarah ke pengadilan perdata, karena masalah hak kepemilikan. 

"Kasus hak kepemilikan tanah berawal dari saya kuasa hukum dari pembeli yang bernama Yap Ling Li dan Umar. Yang mana tanah terletak di Desa Kubang Jaya dengan luas keseluruhan 3 hektare (ha), dibeli dari pemilik tanah yang bernama Nursiah dan Adnan T. Kemudian 3 bulan setelah itu, ada yang komplain mengaku-ngaku punya tanah pula yang bernama ahli waris Azrul Harun," ungkap Kuasa hukum pembeli, Dewi Septriany SH kepada Hariantimes.com, Senin (13/04/2020) malam.

Dewi mengatakan, hasil putusan perdata kliennya menang telak atas hak kepemilikan pembeli sah dan mempunyai kekuatan hukum. Dan pihak yang kalah ahli waris Azrul Harun suratnya tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum. Terbukti tidak punya warkah. Dan buku tanah alias punya sertifikat, tapi isinya tidak terdaftar di BPN Kampar alias bodong. 

"Sedangkan surat klien saya sebagai pembeli sah, karena membeli berdasarkan prosedur melalui AJB Notaris. Tidak itu saja, surat pembeli terdaftar di BPN Kampar," beber Dewi.

Lalu, lanjut Dewi, ada lagi putusan pidana yang pelapornya pihak ahli waris Azrul Harun. Namun terlapornya bukan pemilik tanah, bukan pula pembeli yang tersangka orang lain. Malah hasil putusan rekayasa, terbukti membuat surat palsu. 

"Aneh, surat terdaftar dibilang palsu?," heran Dewi.

Sehingga putusan pidana terhadap orang lain tersebut, kata Dewi, dijadikan dasar pembatalan oleh Kanwil BPN, sertifikat pembeli nomor SHM 0729 dan SHM nomor 0730  dinyatakan batal. 

"Lalu kami sebagai kuasa hukum pembeli beriktikad baik.  Tidak terimalah sertifikat pembeli dibatalkan. Maka kita gugatlah ke PTUN agar sertifikat klien saya tetap sah berkekuatan hukum," kata Dewi seraya menginfokan, Selasa (14/04/2020) besok acara saksi sebagai tergugat 1 BPN Kampar, tergugat 2 Kanwil BPN Provinsi dan inspektorat Kementerian Agraria Jakarta sebagai tergugat 3.

"Klien saya sebagai penggugat 1 dan penggugat 2 saya kuasa hukum Adi Karma dan Dewi Septriany," ujar Dewi sembari menegaskan, perkara nomor 2/G/2020/PTUN PBR perkara tersebut, pihak BPN Kampar, Kanwil BPN Provinsi tidak profesional dalam penyelesaian kasus dan tidak netral.

"Sepertinya ada kepentingan. Jadi klien saya sebagai pembeli yang beriktikad baik sangat-sangat dirugikan oleh oknum-oknum BPN Kampar dan Kanwil BPN Provinsi. Sehingga apapun bentuknya, klien saya tidak akan menyerah begitu saja sertifikat tanahnya dibatalkan oleh BPN," tegas Dewi.(*)

Penulis: Zulmiron

Berita Terkait

Berita Terpopuler