Meranti,Hariantimes.com - Mencegah dampak wabah covid-19, pelayanan Kantor Imigrasi TPI Kelas II Selatpanjang dihentikan sementara.
Sedangkan ntuk pelayanan darurat seperti sakit yang belum ada berkas keImigrasian, diupayakan bisa dilayani.
"Pelayanan dihentikan sementara sejak Selasa (24/03/2020) ini sampai belum ada waktu ditentukan. Namun layanan paspor darurat saja kita layani, seperti sakit," ujar Kepala Imigrasi Kelas II Selatpanjang Maryana SSos kepada media ini melalui telephone seluler.
Dikatakannya, pelayanan sementara Kantor Imigrasi Kelas II sejak 24 Maret 2019 sampai waktu yang ditentukan akan beroperasi seperti mana biasanya.
“Terhitung hari ini, untuk mencegah penyebaran virus ini, kita sementara kantor tutup dulu. Selain menjaga pencemaran secara berkelompok, kita juga ingin menjaga petugas kita sendiri. Jadi intinya, mulai terhitung tanggal hari ini sampai waktu yang belum ditentukan, kantor imigrasi Selatpanjang kita tutup," cakap Maryana.(*)
Penulis: Tengku Harzuin