Kanal

Pemkab Meranti Bentuk Gugus Tugas Cegah Penyebaran Virus Covid-19

Meranti, Hariantimes.com - Setelah menetapkan status siaga darurat Covid-19, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Meranti bergerak cepat dengan membentuk gugus tugas.

Gugus tugas ini terdiri dari seluruh instansi baik Organisasi Perangkat Daerah (OPD) maupun instansi vertikal, termasuk Kepolisian, Kemenag Meranti, Imigrasi dan lainnya.

"Masing-masing Instansi yang masuk dalam gugus tugas agar dapat menjalankan fungsinya dengan baik dan terkoordinasi," pesan Bupati Kepulauan Meranti Drs H Irwan MSi saat memimpin rapat koordinasi (rakor) di Aula Biru, Kantor Bupati Meranti, Rabu (18/03/2020).


Bupati Kepulauan Meranti Drs H Irwan MSi saat memimpin rapat koordinasi (rakor) di Aula Biru, Kantor Bupati Meranti, Rabu (18/03/2020).

Rakor dihadiri Wakil Ketua DPRD Meranti H Khalid Ali, Sekretaris Daerah Kepulauan Meranti Bambang Supriyanto SE MM, Asisten III Sekdakab Meranti H Rosdaner, Kepala Dinas Kesehatan Meranti dr Misri, Kemenag Meranti H Agustiar SAg, Kasi Bin Kejari Meranti, jajajaran Kepala OPD terkait, Kabag Humas dan Protokol Meranti Rudi MH dan hajaran Pejabat Eselon III lainnya, Para Camat dan Kades Se-Kabupaten Meranti, Kepala Puskesmas, Tokoh Masyarakat/Agama dan Pemuda.

Pada kesempatan itu, Bupati menekankan, camat dan kepala desa (kades) serta kepala puskesmas memiliki tugas dan peran yang sangat penting dalam gugus tugas ini. Karena camat dan kades adalah yang paling mengetahui kondisi warganya dan Puskesmas merupakan tempat penanganan pertama dan terdekat jika ditemukan warga Suspect maupun terduga kuat positif Covid-19.


Bupati Kepulauan Meranti Drs H Irwan MSi saat memimpin rapat koordinasi (rakor) di Aula Biru, Kantor Bupati Meranti, Rabu (18/03/2020).

"Saya minta camat dan kades mengawasi warganya dan mensosialisasikan kepada masyarakat terkait upaya antisipasi dan penanganan Virus Covid-19 agar tidak menyebar serta menjangkiti masyarakat Meranti," pinta Bupati Meranti.

Seperti apa protokol yang akan dijalankan oleh Pemkab. Meranti dalam menangani dan mengantisipasi penyebaran Corona Covid-19 sesuai dengan Gugus Tugas, dijelaskan Bupati Irwan kepada rekan media adalah sebagai berikut.

"Antisipasi Covid-19 kita sudah menyiapkan protokolnya, bagi masyarakat yang merasa demam dapat memeriksakan diri ke Puskesmas terdekat, dan jika hasil pengecekan dokter sudah mengarah pada gejala terpapar Covid-19 maka Puskesmas atau Rumah Sakit yang bersangkutan akan melakukan Isolasi," jelas Bupati.

Jika belum diisolasi maka yang bersangkutan berstatus dalam pemantauan atau masih diperbolehkan pulang ke rumah namun jika yang bersangkutan sudah dinyatakan Suspect dan diisolasi maka yang bersangkutan berstatus dalam pengawasan di Rumah Sakit/Puskemas.

Dan jika Puskesmas merasa tidak bisa melakukan penanganan maka pasien bersangkutan akan langsung dirujuk ke RSUD Meranti. Begitu juga jika RSUD Meranti dengan keterbatasan alat dan tenaga media yang dimiliki tidak mempu menangani maka akan dirujuk ke Rumah Sakit yang ada di Pekanbaru.

"Karena berdasarkan intruksi dari Gubernur seluruh rumah sakit besar milik Pemerintah maupun swasta yang ada di Pekanbaru diminta untuk menyediakan ruang khusus (Isolasi.red) untuk menangani pasien Suspect maupun positif Covid-19," jelas Bupati lagi.


Suasana rapat koordinasi (rakor) di Aula Biru, Kantor Bupati Meranti.

Untuk mengatasi lonjakan pasien Suspect ataupun Positif Covid-19 yang ada di Meranti, cakap Bupati, Pemerintah Daerah juga telah menyiapkan skenario ruang rawat terbuka yang akan dibangun dihalaman RSUD Meranti.

"Kita akan membangun ruang Isolasi dengan kapasitas 30-an tempat tidur," ucapnya.

Menyangkut biaya perawatan, ditegaskan Bupati akan ditanggung oleh Pemerintah Daerah melalui dana APBD Meranti untuk penanganannya pemerintan daerah diakui Bupati Irwan, telah menganggarkan dana sebesar Rp5.2 miliar. Namun jika dana tersebut tidak juga mencukupi, maka Pemkab Meranti akan meminta bantuan Pemerintah Provinsi dan Pusat.

"Kita sudah siapkan dana sebesar Rp5.2 miliar untuk rumah sakit lapangan. Dengan asumsi pengadaan 50 ruang Isolasi yang tersebar di RSUD dan Puskesmas yang ada serta perawatan Pasien Covid-19/orang selama 14 hari sebesar 10 Juta rupiah," jelasnya.

Kemudia bagi masyarakat yang sakit dan berada di seberang, kata Bupati, Pemkab Meranti juga telah kenyediakan ambulance laut khusus yang akan membawa pesien menuju Kota Selatpanjang.

Sekedar informasi, dalam Rakor tersebut Bupati juga menyampaikan beberapa point penting untuk disosialisasikan oleh Camat dan Kades kepada masyarakat. Di antaranya Bupati menghimbau kepada orang tua tidak membiarkan anak-anak yang saat ini libur sekolah untuk keluar rumah. Apalagi membawa liburan keluar daerah. Karena berpotensi terpapar Covid-19 dan dapat menyebarkannya kepada orang dewasa. Kedua; meminimalkan kegiatan dirumah ibadah yang menghadirkan banyak orang. Ketiga; Masjid untuk sementara disterilkan dengan melipat karpet/sajadah dan secara rutin menyemprotkan Dis Infektan atau Alkohol kadar 70 persen. Keempat; Penumpang Speed Boat yang berasal dari luar negeri akan di cek, didata dan dipantau oleh Camat/Kades dan Pihak Puskesmas. Kelima; pengurus Keagamaan khususnya yang beragama Budha jelang pelaksanaan Ziarah Kubur atau Ceng Beng diminta untuk mensosialisasikan kepada warga yang berada diluar negeri untuk tidak kembali ke Selatpanjang atau cukup melaksanakan Ceng Beng ditempat masing-masing. Sebab ditakutkan berpotensi menyebarkan Covid-19 dengan cepat. Apalagi kondisi Rumah Sakit dan Puskesmas di Meranti memiliki fasilitas dan tenaga media yang sangat terbatasan khususnya ruang Isolasi. Keenam; Dianjurkan kepada masyarakat untuk menerapkan prilaku hidup bersih dan sehat dengan tetap menjaga stamina tubuh dengan cara rutin berolahraga menjaga kebersihan diri dan makan makanan bergizi. 

Himbauan Bupati Meranti tersebut, mendapat respon positif dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Meranti. Aeperti diterangkan Ketua MUI Meranti H Mustafa SAg. Saat ini MUI Pusat telah mengeluarkan Fatwa No. 14 Tahun 2020.

Adapun isi Fatwa tersebut adalah, Pertama; dalam situasi tertentu seperti antisipasi terjadinya Penyebaran Virus Covid-19 disunahkan untuk melaksanakan Sholat berjamaah di masjid. Kedua; jika sudah ada yang terinfeksi maka boleh melaksanakan Sholat dirumah. Ketiga; pelaksanaan Sholat Jumaat sesuai dengan dalil Syarhi Daruroh jika sudah ada yang terjangkit maka Sholat Jumat dapat diganti dengan sholat Zuhur di rumah. Keempat; disarankan tidak terlalu banyak mengelar pertemuan yang mengumpulkan masyarakat banyak di masjid.(advertorial)

Berita Terkait

Berita Terpopuler