Meranti, Hariantimes.com - Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kabupaten Kepulauan Meranti diharapkan berjalan lancar dan memberikan manfaat terhadap Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Dengan suksesnya program ini, mampu mempercepat penanganan kemiskinan sekaligus membangun sistem perlindungan sosial kepada masyarakat Meranti.
Harapan itu disampaikan Sekretaris Daerah Kepulauan Meranti Bambang Supriyanto SE MM, membuka secara resmi kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) dan Sosialisas Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Selatpanjang, Kamis (05/03/2020).
Turut hadir Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Anak Agusyanto SSos MSi, Narasumber dari Dinas Sosial Provinsi Riau dan Supervisor Provinsi Riau, serta peserta yang terdiri dari Para Camat se Kabupaten Meranti, Kades dan Satgas Pangan.
Sekedar informasi, dalam kegiatan itu peserta diberikan pemahaman terkait pelaksanaan program BPNT serta mengenai kebijakan dari Program BPNT. Sehingga nantinya peserta juga dapat memberikan pemahaman kepada Keluarga Penerima manfaat (KPM) tentang tujuan dan mekanisme pemanfaatan dari program BPNT.
Bantuan Bosial Pangan Non Tunai (BPNT) ini merupakan bantuan Sosial Pangan yang disalurkan dalam bentuk Non Tunai, dari pemerintah kepada keluarga Penerima Manfaat (KPM) senilai Rp110.000.
Melalui Mekanisme Uang Elektronik digunakan hanya untuk membeli bahan Pangan (Beras dan Telur) pada pedagang bahan pangan atau disebut e-Warung yang telah bekerja sama dengan pihak Bank penyalur.
Sekda mengatakan, kegiatan ini sangat penting dalam rangka mensukseskan program pemerintan pusat dalam membantu mengurangi beban masyarakat miskin di Indonesia khususnya di Kepulauan Meranti. Untuk itu program ini diharapkan dapat berjalan sesuai harapan dan tepat sasaran.
"Kita ingin semua masyarakat yang seharunya menerima terdata dalam program Bantuan Pangan Non Tunai ini, jangan sampai salah data. Jika itu terjadi diharapkan Kades dan Camat melakukan update data," tegas Sekda.
Dihadapan para Kades dan Camat yang hadir, Sekda juga menekankan, dalam pelaksanaan BPNT ini semua pihak terkait harus mengacu pada pedoman umum yang terbaru agar tidak menimbulkan masalah dikemudian hari.
"Kepada penyelengara jangan lari dari pedoman umum. Jika terjadi masalah atau pengaduan dari masyarakat dapat menimbulkan implikasi hukum," jelas Sekda lagi.
Selanjutnya, Sekda juga berharap kepada seluruh pihak terkait khususnya Kades dan Camat dapat mensosialisasikan terkait pencairan dana BPNT yang harus dilakukan dapam tempo 3 bulan.
"Jika dalam waktu 3 bulan BPNT ini tidak dicairkan, maka dana yang ada akan dikembalikan ke pusat. Selain tidak bisa dimanfaatkan oleh Keluarga Penerima Manfaat juga akan berpengaruh pada penundaan dana Transfer Pusat kedaerah, karena dianggap tidak mampu," papar Sekda berharap kepada seluruh peserta sosialisasi dapat mengikuti kegiatan ini dengan baik agar ilmu dan pengetahuan yang didapat dapat diaplikasikan dalam mensukseskan program BPNT.
"Selamat mengikuti kegiatan sosialisasi lakukan dengan serius dan semoga bermanfaat," pungkasnya.(*)
Penulis: Tengku Harzuin